Jumat, 04 September 2020

Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Digelar Selasa 8 September

Baca Juga

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (08 /2020) pekan depan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Selasa minggu depan jam 14.00 WIB, agenda pemeriksaan terperiksa", kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin, Jum'at 04 September 2020.

Sidang pekan depan akan menjadi sidang ke-3 (tiga) dugaan pelanggaran etik tersebut. Dewas KPK sebelumnya telah menggelar 2 (dua) sidang. Sidang etik perdana digelar pada Selasa (25/08/2020) lalu, sedangkan sidang etik ke-2 yang digelarJum'at (04/09/2020) ini.

Dua sidang dugaan pelanggaran etik yang telah digelar Dewan Pengawas KPK tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi. Sedangkan sidang ke-3, beragendakan pemeriksaan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri.

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tersebut diadukan oleh lembaga Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu 24 Juni 2020.

Dalam aduannya, MAKI mengadukan, pada Sabtu 20 Juni 2020, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang-tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine). Helikopter tersebut pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai, perbuatan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Dalam persoalan ini, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT: