Selasa, 08 September 2020

Firli Bahuri Akan Kembali Jalani Sidang Etik

Baca Juga

Puncak Gedung KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik, Selasa 08 September 2020.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, sidang etik akan digelar secara tertutup di Gedung ACLC KPK pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan agenda sidang etik hari ini adalah pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Tidak ada lagi (pemeriksaan) Saksi, (agendanya) pemeriksaan terperiksa", terang Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 08 September 2020.

Sebagaimana diketahui, sidang etik hari ini merupakan sidang ke-3 (tiga) yang dijalani Ketua KPK Firli Bahuri setelah dua sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan Saksi.

Pada dua sidang pertama tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri tidak memberi banyak komentar kepada wartawan usai menjalani sidang.

Selain Ketua KPK Firli Bahuri, Dewas KPK hari ini juga memanggil terperiksa Aprizal (APZ) selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Direktur Pengaduan Masyarakat yang dilaporkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Aprizal dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sementara Aprizal dilaporkan atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. *(YS/HB)*