Jumat, 09 Februari 2018

Bupati Mojokerto Teken MoU Penanganan Pengaduan Masyarakat Dengan Kejari, Polres Dan Polres Mojokerto Kota

Baca Juga


Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) saat menyampaikan sambutan dalam acara Penanda-tanganan MoU Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (08/02/2018) siang, diruang rapat SBK Pemkab Mojokerto.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Kamis (08/02/2018) siang kemarin, diruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, teken perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kepolisian Resort Mojokerto dan Kepolisian Resort Mojokerto Kota terkait koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dilanjutkan dengan dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Lewat sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Lubis memaparkan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel merupakan tuntutan. Terkai itu, jajaran penyelanggara negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif harus berkomitmen menegakkan good & clean governance (pemerintahan yang baik dan bersih).

Maka dari itu, penyelenggaraan organisasi pemerintah dan sistem pemerintahan itu sendiri harus menjadi perhatian khusus untuk dibenahi lewat sistem pengawasan yang efektif.  Dikatakannya juga, jika ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai upaya pencegahan/preventif dan persuasif.

“Kita beri penerangan hukum pada lingkungan instansi Pemerintah serta diskusi untuk mengidentifikasi masalah dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan. Dari awal sampai akhir kita juga kasih pendampingan hukum, koordinasi ditingkat pusat dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Ditambah monitoring dan evaluasi pekerjaan program pembangunan dalam pengadaan barang dan jasa, serta melaksanakan GAKKUM ketika menemukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan Negara", papar Kajari Mojokerto, Lubis, Kamis (08/02/2018).

Kajari Kab. Mojokerto Lubis saat 'teken' MoU Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (08/02/2018) siang, diruang rapat SBK Pemkab Mojokerto.

Senada dengan Lubis, dalam sambutannya, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menggaris-bawahi kata pendampingan sebagai kata kunci utama dalam setiap komitmen entitasnya. “Komitmen kami adalah pendampingan pada tiap program yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang direncanakan Pemerintah Daerah. Contohnya, kita sudah mendampingi kegiatan Dana Desa (DD) juga Saber Pungli. Kami sepakat bahwa pengawalan akan kami lakukan sampai akhir dengan koordinasi dan kerjasama", tandas AKBP AKBP Leonardus Simarmata.

Ditegaskannya, komitmen Polres Mojokerto terhadap pendampingan hukum sudah di mulai dengan pendampingan dana desa. “Pada kesempatan ini juga kami sampaikan, bahwa prinsip kami, penegakan hukum adalah ultimum remidium, dimana penegakan hukum dilaksanakan di akhir apabila sudah tidak bisa menemui titik temu, kami mengedepankan asas manfaat dalam setiap penegakan hukum yang kami laksanakan", tegas Kapolres Mojokerto.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), melalui sambutan arahannya menekankan sinergitas antara Kepolisan dan Kejaksaan. Namun, ada peran Inspektorat karena merupakan pintu masuk atas semua aduan yang masuk. “Inspektorat adalah filter awal semua pengaduan yang masuk. Karena tidak semua laporan mengandung unsur pidana. Jika laporan mengandung pidana, baru kita limpahkan pada APH. Sebaliknya apabila pengaduan ditujukan pada APH, maka APH yang akan koordinasi dengan APIP dalam hal ini inspektorat. Maka dari itu, saya berharap adanya sinergitas yang terjalin antara pihak terkait", terang Bupati Mojokerto MKP. *(Yd/DI/Red)*