Rabu, 16 Mei 2018

Gubernur Jatim Serahkan SPT Wali Kota Kepada Wakil Wali Kota Mojokerto

Baca Juga


Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno (kiri) saat menerima Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 131/480/011.2/2018 tentang Tugas dan Wewenang Wali Kota Mojokerto dari Gubernur Jatim Soekarwo (kanan), Rabu (16/05/2018) siang, di Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Mojokerto telah diserahkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo kepada Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, Rabu (16/05/2018) siang, di Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur.

Penyerahan SPT bernomor 131/480/011.2/2018 ini diberikan kepada Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan pemerintahan Kota Mojokerto, karena Wali Kota Mojokerto Masud Yunus menjalani masa tahanan KPK. Dimana, kegiatan penyerahan SPT yang dimulai pukul 11.00 WIB ini juga disaksikan Sekdaprov Jatim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov dan sejumlah pimpinan di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Hadir pula dalam kegiatan ini, segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Mojokerto. Diantaranya Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri,  Plt. Sekdakot Mojokerto dan sejumlah pejabat di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jatim.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Gubernur Jatim Soekarwo menuturkan, bahwa penyerahan Surat Perintah Tugas ini dilaksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa dengan Wali Kota sebagai tersangka, harus ada surat perintah tugas (SPT) terhadap Wakil Wali Kota", tutur Gubernur Jatim Soekarwo, Rabu (16/05/2018) siang.


Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno (kiri) saat mendapat pesan khusus, usai menerima Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 131/480/011.2/2018 dari Gubernur Jatim Soekarwo (kanan), Rabu (16/05/2018) siang, di Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur.

Tentang status jabatannya, Gubernur Jatim Soekarwo menerangkan, bahwa status Suyitno masih Wakil Wali Kota Mojokerto. "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota, ia harus konsultasi terus ke Wali Kota dan melaporkan hasilnya. Karena Wali Kotanya berhalangan tiap hari tidak bisa di situ, maka Wakil Wali Kota diberi tugas untuk menjalankan perintah Wali Kota, sesuai dengan Perda", terang Gubernur Jatim Soekarwo.

Gubernur yang akrab dengan sapaan pakde Karwo ini menandaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota, Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno harus berkonsultasi dengan Wali Kota Mojokerto. "Prinsipnya adalah mengisi kekosongan. Pesan saya, kepada Wawali untuk melanjutkan tugas-tugas sebagai Wali Kota terutama Perda yang belum selesai dan tugas-tugas lainnya", tandas pakde Karwo.

Menyinggung masalah keamanan, pakde Karwo menjelaskan selama tiga hari ini situasi dan kondisi kurang kondusif sehingga terjadi kepanikan di masyarakat. Terkait itu, Wakil Wali Kota Mojokerto untuk selalu berkoordinasi dengan semua unsur Forkopimda Kota Mojokerto serta menggalakkan Siskamling sampai di tingkat Lingkungan. “Untuk itu, saya berharap Wawali dapat meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda terkait masalah keamanan lingkungan dengan menjalankan Siskamling dan merespon dengan baik sampai ke tingkat RT/RW", jelasnya.


Gubernur Jatim Soekarwo (kanan) saat memimpin jalannya acara penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 131/480/011.2/2018 tentang Tugas dan Wewenang Wali Kota Mojokerto kepada Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, Rabu (16/05/2018) siang, di Gedung Negara Grahadi jalan Gubernur Suryo Surabaya, Jawa Timur.

Langkah-langkah itu diyakininya akan bisa menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif ditengah-tengah masyarakat. Menurutnya, situasi tidak nyaman akan berdampak terhadap kondisi ekonomi di masyarakat "Kondisi ekonomi yang meningkat, disebabkan oleh banyak faktor, terutama kondisi keamanan dan kenyamanan daerah itu sendiri", papar pakde Karwo.

Pakde Karwo menekankan, belanja tetap yang sudah ada harus terus jalan. Demikian pula dengan lelang proyek yang sudah dilelang, harus diawasi dan dikontrol kegiatan maupun pelaksanaannya. Selain itu, Pemda (Pemerintah Daerah) setempat juga harus bisa menjaga stabilitas harga bahan pokok. "Saya tekankan, harga-harga bahan pangan dijaga agar jangan sampai naik", tekan Gubernur Jatim Soekarwo.

Sementara itu, menanggapi pesan Gubernur, Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno menyampaikan, bahwa pihaknya akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan tercapai. "Saya akan melaksanakan tugas-tugas dengan maksimal sehingga tujuan masyarakat sejahtera dapat tercapai. Saya juga mohon dukungan dari semua pihak, baik Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri,  dan Pak Sekda Kota Mojokerto dalam menjalankan roda pemerintahan di kota Mojokerto", harapnya. *(Rr/DI/Red)*