Selasa, 10 Juli 2018

Catat...! Anggota Dewan Pers Ini Resmi Dilaporkan Ke Ombudsman

Baca Juga

Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke (berpeci hitam) bersama Ketua Umum PWRI Suriyanto, SH., MH., M.Kn. didampingi Sekjend PWRI Zulfikar Tahir usai melapor ke Ombudsman RI, Selasa (10/07/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Ketua Umum PWRI Suriyanto, SH., MH., M.Kn. didampingi Sekjend PWRI Zulfikar Tahir, telah resmi melaporkan salah satu oknum Komisioner Dewan Pers Sinyo Harry Sarundajang ke Ombudsman Republik Indonesia, di Jl. Rasuna Said, Kuningan - Jakarta Selatan, Selasa 10 Juli 2018. Sedangakan Sarundajang, dilaporkan karena yang bersangkutan diduga melakukan tindakan melanggar hukum terkait kedudukannya yang rangkap jabatan seperti diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan gubernur Sulawesi Utara itu, sejak Februari 2018 menjabat sebagai Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) di Filipina, Kepulauan Marshall dan Republik Palau. Namun, hingga kini Sarundajang masih menjabat sebagai Komisioner Dewan Pers.

Fakta tersebut menurut para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) merupakan pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009. Untuk meluruskan ketidak-benaran tindakan oknum Pengurus Dewan Pers Sarundajang tersebut, PWRI melaporkan yang bersangkutan ke lembaga Ombudsman seraya meminta lembaga ini melakukan review, pemeriksaan dan langkah-langkah tindak-lanjut yang diperlukan sesuai perundangan yang berlaku.


Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke (berpeci hitam) bersama Ketua Umum PWRI Suriyanto, SH., MH., M.Kn. didampingi Sekjend PWRI Zulfikar Tahir usai melapor ke Ombudsman RI, Selasa (10/07/2018).

"Kami menilai bahwa Saudara Sinyo Harry Sarundajang telah melakukan tindakan yang salah, melanggar hukum, khususnya UU No. 25 tahun 2009. Jadi, kita laporkan ke sini (Red: Ombudsman) untuk dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku", jelas Suriyanto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang turut mendampingi koleganya Ketum PWRI menyampaikan laporan ke Ombudsman mengatakan, bahwa pembenahan pers di republik ini hanya mungkin dapat dilakukan jika lembaga pengampu pers seperti lembaga Dewan Pers dibersihkan dari oknum pengurus yang bermasalah.

"Kita mendukung kawan-kawan PWRI melaporkan komisioner Dewan Pers ke Ombudsman. Hal ini sangat mendasar, karena bagaimana mungkin kita mampu membenahi kehidupan pers di republik ini jika orang-orang yang diberi amanah mengelola dan mengembangkan kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 merupakan oknum-oknum bermasalah", ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.


Tanda Terima, bukti pelaporan ke Ombudsman RI.

Wilson juga mengingatkan bahwa kehidupan pers di dalam negeri saat ini sudah amat memprihatinkan. Dunia jurnalistik kita telah dibajak oleh para oknum politikus, penguasa, dan pengusaha.

"Persoalan pers kita sudah pada level darurat. Pengelolaan informasi telah dikuasai oleh para oknum yang ingin menguasai sumber daya informasi di negeri ini. Konglomerasi media yang dikelola oknum politikus, oknum penguasa dan oknum pengusaha telah melahirkan segelintir media besar yang menguasai 90 persen ruang informasi dan publikasi kita. Sementara, negara terlihat tidak berdaya membendung masifnya penistaan terhadap ratusan ribu wartawan dan pekerja media di tataran bawah. Mereka seakan tidak dianggap sebagai warga bangsa dan negara ini. Ada yang tewas di Lapas, dikriminalisasi dan didiskriminasi di mana-mana, negara diam saja. Dewan Pers yang menjadi harapan satu-satunya, malah menjadi biang kerok terbunuhnya wartawan", beber Wilson Lalengke yang saat ini juga tengah menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di PN Jakarta Pusat bersama Heinjte Mandagi Ketum DPP SPRI. *(HWL/Red)*