Rabu, 11 Juli 2018

Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Kembali Periksa Mantan Wabup Malang

Baca Juga

Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan saat akan masuk mobil tahahanan KPK yang akan membawanya kembali ke Rutan KPK.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Setelah Senin (09/07/2018) lalu diagendakan diperiksa, hari ini, Rabu 11 Juli 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Bupati Malang Acmad Subhan. Ia kembali diperiksa terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)

"Subhan akan diperiksa kembali sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto (non-aktif) terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Rabu (11/07/2018).

Informasi yang dihimpun, sebelumnya, Rabu (30/05/2018) yang silam, KPK juga memamnggil Achmad Subhan dan Achmad Suhawi selaku Direktur CV. Suryajaya Citra Abdi sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB Menara Telekomunisaksi tahun 2015.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB Menara Telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 yang menjerat Bupati Mojokerto (non-aktif) Mustofa Kamal Pasa ini, Tim Penyidik KPK juga sempat menggeledah rumah mantan Wabup Malang Achmad Subhan yang ada dikawasan Kepanjen  Kabupaten Malang pada Kamis (26/04/2018) lalu.

Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB itu, setidaknya ada 8 petugas gabungan dari KPK dan Polres Malang menggeledah hampir semua sudut ruangan rumah Achmad Subhan tersebut. Saat itu, selama sekitar 2 jam petugas melakukan penggeledahan di rumah Achmad Subhan.

Hanya saja, meskipun petugas gabungan KPK dan Polres Malang menggeledah selama dua jam, tidak ada barang yang dibawa untuk dijadikan barang bukti. Namun, keesokan harinya, Jumat 27 April 2018, Achmad Subhan dipanggil KPK di Polres Mojokerto, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan, berlangsung dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga break jeda waktu sholat Jumat, dan kembali berlanjut mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 14.15 WIB.

Konon, pengusaha di bidang properti ini bertindak sebagai perantara dari salah-satu perusahaan penyedia jasa menara telekomunikasi. Cerita yang beredar, waktu itu, mantan Wabup Malang ini dimintai tolong untuk menghubungkan antara salah-satu perusahaan itu dengan Bupati Mojokerto MKP. Yang mana, pihak yang meminta tolong itu bukan pihak perusahaan langsung, melainkan teman Subhan. Alasannya, karena Achmad Subhan kenal baik dengan Bupati Mojokerto MKP.

Meluluskan permintaan temannya, Achmad Subhan pun menyanggupi menghubungkan pihak perusahaan dengan MKP selaku Bupati Mojokerto. Mereka pun lantas ke Mojokerto dengan maksud untuk menemui Bupati Mojokerto MKP. Hanya saja, konon katanya, maksud untuk bertemu dengan Bupati Mojokerto MKP yang pertama ini gagal, lantaran MKP tak menemui mereka.

Tiga hari kemudian, dia pergi ke bagian perizinan dan menyerahkan berkas. Ternyata, berkas perizinan disetujui oleh Pemkab Mojokerto, sehingga proses bisa dilanjutkan dan ada pembayaran yang 'konon katanya' peruntukan dan besarannya tidak diketahui Achmad Subhan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*KPK Kembali Periksa Mantan Wabup Malang Terkait Dugaan Suap Bupati Mojokerto Non-aktif MKP