Rabu, 11 Juli 2018

Hendardji Soepandji: Hukum Harus Ditegakkan Kendati Langit Bakal Runtuh

Baca Juga

mantan Aspam Kasad yang juga mantan Dan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI (Pur) Drs. H. Hendardji Soepandji, SH.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Dukungan agar kasus meninggalnya wartawan M. Yusuf dalam tahanan Lapas kelas IIB Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan pada 10 Juni 2018 lalu diusut tuntas, terus mengalir dari pelbagai pihak. Diantaranya dari senator DPD RI Fachrul Razi dan politisi Senayan lainnya, pengacara beken Eggi Sudjana hingga mantan Menko Polhukam, Laksamana TNI (Pur) Tedjo Edhi.

Kali ini dukungan pengusutannya datang dari mantan Aspam Kasad yang juga mantan Dan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI (Pur) Drs. H. Hendardji Soepandji, SH., yang saat ini sedang berada di Yordania. "Kasus kematian M. Yusuf, hukum harus ditegakan, kendati langit bakal runtuh", tandas Hendardji yang juga Ketum Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN), Rabu (11/07/2018).     

Ia juga menggulirkan pertanyaan, kenapa  Dewan Pers tidak marah dan tidak meminta pertanggung-jawaban pihak Kepolisian atas tewasnya wartawan yang direkomendasikan Dewan Pers supaya menggunakan hukum di luar pers. "Saya heran juga", ujar pak Hen, begitu sapaan akrabnya di kalangan pengurus IPJI.

Ia menilai, kematian wartawan Moch. Yusuf di tahanan merupakan pelanggaran HAM berat, dan tidak bisa ditolerir. Lebih-lebih, kasus yang ditulis menyangkut kepentingan warga yang merasa haknya dirampas oleh sebuah perusahaan.

Menurut Mayor Jenderal TNI (Pur) Drs. H. Hendardji Soepandji, SH., meskipun 'seandainya' almarhum bersalah secara Kode Etik Jurnalistik di mata Dewan Pers, namun informasi yang disampaikan adanya persoalan perusahaan tersebut dengan para warga, harus juga ditelisik, diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Tapi, dengan kematian beliau, maka fakta- fakta adanya perseteruan warga dengan perusahaan tersebut tidak terungkap, yang mungkin mendiang wartawan punya data yang valid, sehingga berani menulisnya, kendati cara menulisnya salah secara etika jurnalistik", jelasnya.

Mantan Ketum PB FORKI ini menambahkan, kasus wartawan MY seyogianya ditangani secara fair play. Jangan sampai hanya kesalahan etika jurnalistik, mengaburkan fakta-fakta yang disampaikan oleh wartawan dalam melakukan fungsinya sebagai kontrol sosial.

"Kasus perusahaan tersebut dengan warga juga harus ditelusuri sejauh mana kebenarannya", tambah Hendardji, seraya berharap polisi menggali informasi yang disampaikan mendiang almarhum wartawan Moch. Yusuf.

Hendardji juga mengaku heran dengan inisiatif mengusut tuntas kasus Moch. Yusuf justru datang dari organisasi pers, seperti dilakukan pada aksi Rabu 4 Juli 2018 lalu. Sementara Dewan Pers adem ayem, tidak ngotot memperkarakan kematian wartawan yang mereka rekomendasikan lewat pendekatan hukum di luar pers. "Harusnya mereka juga meminta pertanggung-jawaban polisi, kok wartawan sampai tewas",  tuturnya.

Sebab, menurutnya, Dewan Pers sebagai bagian dari insitusi pers, jangan hanya melihat hitam putihnya etika jurnalistik, seperti uji informasi, tidak berimbang, tendesius dan sebagainya. "Tapi, lihat juga fakta keseluruhan. Wartawan gila bila menulis berita tanpa fakta. Itu elemen dasar yang diketahui semua wartawan", tuturnya gemas.

Ia pun berharap, kasus Moch. Yusuf jadi pelajaran semua pihak, baik Dewan Pers, Polisi maupun bagi wartawan. Meski demikian, mantan Aspam Kasad yang juga mantan Dan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI (Pur) Drs. H.Hendardji Soepandji menekankan, kasus tewas wartawan Moch. Yusuf dalam tahanan Lapas kelas IIB Kotabaru harus diusut tuntas. " Dan hukum harus ditegakan kendati langit pun bakal runtuh", tekan Ketua Dewan Pembina Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) ini.

Ditandaskannya, jika ada oknum yang bermain atau mengambil keuntungan dari kasus ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Pengusutan harus dimulai dari TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Termasuk visum untuk mengetahui sebab-sebab kematian", tandas adik kandung mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji mengakhiri. *(GMDP/Red)*