Senin, 01 Oktober 2018

Rapat Paripurna Istmewa, Penyerahan Keputusan Tentang Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Atas LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota Mojokerto  2013–2018

Baca Juga

Rapat Paripurna Istmewa DPRD Kota Mojokerto Dalam Rangka Penyerahan Keputusan DPRD Kota Mojokerto tentang Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Atas LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota Mojokerto  2013–2018

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah meminta Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPj) Wali Kota dalam menyelenggaraan dan menjalankan roda Pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UNDANG UNDANG Nomor 23 Tan 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 200, bahwa LKP-j Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait itu, DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Istmewa terkait Penyerahan Keputusan Tentang Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Atas LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota Mojokerto 2013–2018 di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at 29 September 2018.

Dalam Rapat Paripurna Isrimewa tersebut, juru bicara Gabungan Komisi, Hardyah Santi menyampaikan, bahwa Rancangan Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (R–LKPj) Akhir Masa Jabatan Wali Kota Mojokerto tahun 2013–2018, terdapat beberpa program kegiatan yang harus mendapat perhatian dan perbaikan di masa pemerintahan mendatang.

Dintaranya, soal program pendidikan tinggi, program pendidikan non formal, program pelayanan kesehatan penduduk miskin, program pendidikan luar biasa, program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga pendidik, program peningkatan pemasaran hasil produkdi pertanian perkebunan juga soal program pengembangan sentra industri potensial.

"Termasuk program pengembangan dan peningkatan expor, program pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, program peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja, program penataan struktur industri, program pengembangan wawasan kebangsaan, program pemeliharaan kantrantibmas, program peningkatan pemberantasan Pekat juga program peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah", papar Hardyah Santi, Jum'at (29/09/2018).

Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menyebut sederet program lain yang perlu mendapat perhatian dan penanganan serius Pemkot Mojokerto di periode pemerintahan selanjutnya.

"Program pembinaan dan pengembangan pelayanan wilayah kecamatan, program peningkatan sistim pengawasan internal dan pengendalian pelaksanan kebijakan KDH, program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa, program rehabilitasi pemeliharaan jalan dan jembatan, program peningkatan sarana prasarana kebina-margaan serta program penglolahan ruang terbuka hijau",  sebutnya.

Dipenghujung paparannya, Hardyah Santi berharap, kedepan Kota Mojokerto bisa mencapai prestasi yang lebih baik lagi dan lebih membanggakan. "Kami berharap, kedepan prestasi Kota Mojokerto akan lebih baik dan lebih membanggakan serta tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya warga Kota Mojokerto akan lebih meningkat", pungkasnya penuh harap. *(DI/Red)*