Senin, 01 Oktober 2018

Sidang Ke-3 Terdakwa Bupati Non-aktif Mojokerto, JPU KPK Tolak Eksepsi PH

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-3 terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto MKP saat JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati membacakan Surat Tanggapan atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Senin (01/10/2018)

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang ke-3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto, digelar hari ini, Senin 01 Oktober 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur.

Persidangan yang beragendakan Pembacaan Replik (Surat Tanggapan/Bantahan) atas Eksepsi (Nota Keberatan) Terdakwa ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Joko Hermawan, Eva Yustisiana, Ni Nengah Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi menghadirkan Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum "MARIYAM FATIMAH & PARTNER" yang beranggotakan Mariyam Fatimah, SH., MH.; Huhajir, SH., MH.; Akhmad Leksono, SH.; Husen Pelu, SH. dan Ramdansyah, SH.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang, Tim JPU KPK yang diwakili JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati membacakan Surat Tanggapan Tim JPU KPK atas Eksepsi atau Nota Keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa terkait Sangkaan Tim Penyidik KPK dan Dakwaan Tim JPU KPK terhadap terdakwa Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang dibacakan Tim PH Terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Dalam pembacaan Surat Tanggapan Tim JPU KPK atas Eksepsi PH Terdakwa tersebut, JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati menolak dengan tegas Nota Keberatan Penasehat Hukum terdakwa Bupati Mojokerto Mutofa Kamal Pasa. Dengan tegas pula, JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati menyatakan, bahwa pada Pasal 77 KUHP telah mengatur, bahwa hak untuk melakukan penuntutan menjadi hapus karena meninggalnya terdakwa dan Pasal 78 KUHP telah mengatur bahwa hak untuk melakukan penuntutan itu gugur karena kedaluwarsa atau karena lewat waktu.


Salah-satu suasana usai sidang ke-3 saat Bupati non-aktif Mojokerto bersama Maryam Fatimah Penasehat Hukumnya setelah berjabat-tangan dengan JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati, Senin (01/10/2018).

Ditegaskannya pula, bahwa adalah tidak relevan dan tidak mendasar jika keberatan/eksepsi tentang ketidak-cermatan atau ketidak-jelasan Surat Dakwaan dikaitkan dengan pembuktian atas uraian perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa yang tercantum di dalam Nota Keberatan Terdakwa.

"Karena untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perbuatan materiil itu dilakukan oleh terdakwa atau tidak, haruslah melalui proses pemeriksaan persidangan", tegas JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati dalam persidangan, Senin (01/10/2018).

Dengan demikian, lanjut JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati, jelas kiranya bahwa materi eksepsi sudah ke luar dari ruang lingkup pengajuan Nota Keberatan atau Eksepsi sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Bahwa ketika Penasihat Hukum terdakwa Mustofa Kamal Pasa mengatakan  Terdakwa tidak menerima uang dan tidak ada rekaman pembicaraan, Penuntut Umum berpendapat terhadap penyataan Penasihat Hukum terdakwa, bahwa surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga tidak bisa melakukan Dakwaan, adalah sebuah kelucuan", lanjut JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati.

Lebih jauh, JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati memaparkan Surat Tanggapan
Tim JPU KPK atas Nota Keberatan yang diajuan Tim Penasehat Hukum Terdakwa terkait keberatan Penasehat Hukum Terdakwa. Diantaranya, Eksepsi tentang Dakwaan tidak dapat diterima.

"Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tentang Dakwaan tidak dapat diterima dengan dalil atau alasan bahwa Surat Dakwaan disusun bertentangan dengan Pasal 168 ayat (1) KUHAP. Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Komponen-komponen tersebut secara kasuistik harus disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang didakwakan (apakah Tindak Pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiil)", paparnya.

Dipaparkannya pula, bahwa untuk mengetahui apakah Surat Dakwaan yang diajukan dalam perkara a quo telah memenuhi syarat materiil dan memuat gambaran utuh mengenai hal-hal tersebut diatas, maka Penuntut Umum akan menguji apakah Surat Dakwaan yang diajukan telah memenuhi beberapa hal kriteria syarat materiil Surat Dakwaannya dengan menguraikan satu per satu, sebagai berikut:
1). Tindak pidana yang didakwakan adalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
2). Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut? Pelakunya adalah terdakwa Mustofa kamal Pasa yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan;
3). Dimana tindak pidana dilakukan? Tindak pidana tersebut dilakukan di Kabuaten Mojokerto terkait pemberian Izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 11 tower telekomunikasi PT. Protelindo.
4). Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan? Tindak Pidana tersebut dilakukan pada Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2015 (vide surat dakwaan hal 6, 12) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2015 (vide surat dakwaan hal 17);
5). Bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan? Tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
1. Menerima uang sebesar sebesar Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 16 Juni 2015 di hotel Utami Surabaya;
2. Tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) di hotel Mercure Surabaya;
3. Tanggal 23 Juni 2015 sebesar Rp. 150.000.000,–  (seratus lima puluh juta rupiah) di bank BRI Cabang Jembatan Merah Surabaya;
4. Tanggal 25 Juni 2015 secara tunai sebesar Rp. 850.000.000,– (delapan ratus lima puluh juta rupiah) di bank BRI Mojokerto Cabang Mojopahit;
5. Tanggal 17 September 2015 melalui cek sebesar Rp. 460.000.000,– (empat ratus enam puluh juta rupiah) di gedung Bidakara. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 570.612.255,– (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dinikmati Ahmad Suhawi
6. Akibat yang ditimbulkan tindak pidana tersebut adalah terdakwa selaku Bupati Mojokerto memberikan rekomendasi terbitnya Izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izln Mendlrikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT. Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protellndo) di wilayah kabupaten Mojokerto

Tim JPU KPK kembali menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan (vide Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993), Pasal 12 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami berpendapat, bahwa Surat Dakwaan yang telah kami bacakan pada sidang tanggal 14 September 2018 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, oleh karena itu keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan pada tanggal 21 September 2018 harus dinyatakan ditolak", tegas JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati pula.

Dari pemaparan Surat Tanggapan Tim JPU KPK atas Nota Keberatan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa, Tim JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan 'Putusan Sela'  menolak Eksepai Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat Dakwaan dan menetapkan melanjutkan jalannya persidangan sebagaimana Dakwaan Tim JPU KPK.

“Kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan: 1. Menolak keberatan/eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mustofa Kamal Pasa; 2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang telah kami bacakan pada tanggal 14 September 2018 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP;  3. Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum", tutup JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati seraya memohon kepada Majelis Hakim.

Sebelum menggetokkan palu tanda usainya persidangan, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosisawan mengatakan, bahwa akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda Putusan Sela.

“Sidang akan kita lanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda Putusan Sela”, pungkas Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan sembari menggetokkan palu pengadilan.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka.

MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menyangka, MKP selaku Bupati Mojokerto diduga merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 milyar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 Tower BTS  atau Menara Telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana tersebut, Tim JPU KPK mendakwa, perbuatan Terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-2 Terdakwa Bupati Non-aktif Mojokerto, PH Minta Terdakwa Dikeluarkan Dari Tahanan