Baca Juga
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com). Keberadaan tambang galian C atau yang juga sering di sebut Sirtu (pasir dan batu) di kawasan Dusun Ngembat Dan Dusun Gero Desa Jati Dukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, mendapat penolakan keras dari warga sekitar lokasi tambang. Dimana, penolakan warga atas keberadan tambang galian C tersebut mencapai puncaknya pada Senin 01 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 WIB dengan jalan menggeruduk dan menduduki serta berorasi di lokasi tambang galian C itu.
Ratusan warga yang mayoritas perempuan dan anak-anak dengan mengatas-namakan PSPLM (Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Mojopahit) menduduki lapangan Desa Jati Dukuh dan berorasi serta menyatakan tidak akan meninggalkan tempat sebelum alat berat berupa 2 buah Bego yang ada di lokasi tambang dikeluarkan dari Desanya.
Warga beralasan, sejak adanya tambang galian C tersebut, menyebabkan air sungai Galuh dan sekitarnya menjadi berlumpur serta sumber mata air di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang menjadi kering. Sehingga dalam kesehariannya warga kesulitan untuk mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Hampir saja terjadi kericuhan antara warga pendemo dengan sejumlah pekerja tambang galian C tersebut. Beruntung, pihak Kepolisian setempat segera tiba di lokasi dan dengan sigapnya menengahi perseteruan kedua belah pihak.
Melihat situasi dan kondisi warga yang sudah sedemikian itu, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata yang terjun langsung di lokasi segera mengambil tindakan cepat, tepat dan bijaksana dengan memberi arahan kepada seluruh personil pengamanan yang diterjunkan ke TKP.
"Perintah saya hanya satu, yaitu keluarkan alat berat dari Desa Jatidukuh malam ini juga. Utamakan apa yang menjadi tuntutan dari Masyarakat. Apabila ada provokator, tangkap dan amankan. Jangan ada yang memukul dan bertindak di luar perintah", tegas Kapolres Mojokerto.
Selanjutnya, AKBP Leonardus Simarmata pun secara langsung menemui Suwartik dan Sumatik selaku Korlap warga pendemo dan memberikan jaminan bahwa tuntunan akan dipenuhi, “Alat berat akan saya keluarkan malam ini juga dan saya sendiri yang akan menunggu proses pengeluaran alat berat dari Desa Jatidukuh serta tidak akan saya perbolehkan alat berat kembali ke Desa Jatidukuh sampai ada kesepakatan", cetus Kapolres.
Meski demikian sampai dengan sekitar pukul 17.45 WIB belum ada tanda-tanda warga akan membubarkan aksinya. Atas kondisi ini, Kapolres memerintah bawahannya agar penjelasannya disampaikan kepada warga yang bertahan di lokasi tambang galian C, supaya segera kembali ke rumah masing-masing karenakan hari sudah mulai malam dan untuk mengantisipasi kerawanan yang mungkin terjadi.
"Dasar hukum unjuk rasa terdapat dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Batas waktu pengunjuk rasa sampai pukul 18.00 WIB. Apabila mengacu pada Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum", jelas Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, SSos., SIK., MH.
Pukul 18.00 WIB tepat pada batas waktu unjuk rasa, massa aksi demo berangsur-angsur kembali membubarkan aksi. Dan tepat Pukul 19.00 WIB seluruh alat berat Bego yang berjumlah 2 unit sesuai tuntutan warga sudah berhasil di evakuasi keluar dari Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. *(DI/Red)*