Rabu, 14 November 2018

BNN Kota Mojokerto Amankan Tiga Bandar Narkoba

Baca Juga

Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi saat menunjukkan barang bukti dan tiga bandar Narkoba yang diamankannya, Rabu (14/11/2018).

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur bersama BNN Kota Mojokerto berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba di wilayah Mojokerto, Rabu (14/11/2018). Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 372,87 gram.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Drs. Bambang Budi Santoso dalam rilisnya menerangkan, bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan suatu prestasi dari BNN Kota Mojokerto dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba.

“Untuk tersangka yang diamankan SA (Saiful Anam) (47) warga jalan Pekayon Kota Mojokerto yang diketahui sudah menikah dan beralamatkan di Dampit – Malang; AM (Ali Maskur (31) pedagang pentol keliling warga Desa Ploso Sari Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dan AS (Ahmad Suleh) (39) warga jalan Pondok Teratai Kota Mojokerto", terang Kepala BNNP Jatim Brigjen Drs. Bambang Budi Santoso, Rabu (14/11/2018).

Dijelaskannya, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka SA berupa 4 paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 2,07 gram, 46,15 gram, 71,24 gram, 69,22 gram, 2 unit motor Honda Beat dan Honda CBR, 2 unit Handphone Samsung dan Nokia, 2 buah kartu ATM BCA, uang tunai Rp. 200 ribu dan satu timbangan digital.

Dari tersangka AM, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 88,32 gram, 46,08 gram dan 50,12 gram, 6 butir pil ekstasi warna merah berlogo petir dengan berat 0,35 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,39 gram, 0,38 gram dan 1 unit timbangan digital.

Sedangkan dari tersangka AS, petugas berhasil mengamankan 2 buah handphone merek Samsung dan Nokia, 2 unit mobil yakni Honda Jazz dan Nisan Navara, 2 buah kartu ATM dan 9 buah buku rekening.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indinesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8  Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. *(DI/HB)*