Rabu, 14 November 2018

Gunakan PJU Bekas Senilai Rp. 1,1 Miliar, DLH Pemkot Mojokerto Klaim Hemat Anggaran Rp. 1,2 Miliar

Baca Juga

Tiang listrik PJU bekas yang di pasang di jalan Raya Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2018, ternyata tidak hanya digunakan dalam proyek pengadaan LPJU di jalan Raya Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan dan di Kelurahan Meri saja.

Ternyata, penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek pengadaan LPJU pada DLH Pemkot Mojokerto tahun 2018 tersebut juga terjadi dalam proyek pengadaan LPJU di jembatan Rejoto dan di jalan Raya Blooto tembus Ketidur dan Suromulang Selatan.

Tentang besaran nilai proyeknya pun, bisa di katakan tidak main-main, yakni sebesar Rp. 667.873.791,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah). Besaran tersebut, berdasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemenang tender, yakni PT. Topida.

Sedangkan besaran untuk paket proyek yang sama, yakni pengadaan LPJU di jalan Raya Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan dan di Kelurahan Meri, sebesar Rp. 507.797.184,00 (lima ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh empat rupiah).

Sementara, untuk proyek penerangan jalan kawasan barat DLH mematok anggaran lelang atau Pagu sebesar Rp. 917.898.791,00 (sembilan tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).

Penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2018 itu, kini dipersoalkan oleh DPRD Kota setempat. Terkait itu, pihak Dewan akan menggelar pembahasan internal dan melakukan Sidak (inspeksi mendadak) guna memastikan kondisi proyek.

"Penggunaan besi bekas dalam proyek ini akan menjadi atensi DPRD dan segera kami tindak lanjuti. Akan kami gelar pembahasan tingkat internal untuk memastikan kebenaran penggunaan besi bekas tiang PJU jalan Gajahmada atau tidak. Dan untuk ini, akan kami gelar Sidak untuk memastikan kondisi di lapangan", tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja, Selasa (13/11/2018) kemarin.

Melalui sambungan telepon, politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan kemasgulan pihak Dewan atas penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek tersebut. 

"Mengapa menggunakan barang bekas, anggaran kita ada kok. Kalau di bilang untuk efisiensi, harusnya anggarannya berkurang. Efisiensi itu, tidak harus memanfaatkan barang bekas. Lah ini anggaran tetap tapi dapatnya barang bekas", ungkapnya dengan nada kesal.

Disentuh soal kemungkinan penghematan anggaran, politisi yang dulunya juga seorang aktifis buruh ini menegaskan, bahwa penghematan anggaran bisa dilakukan dengan menurunkan spek, bukannya menggunakan barang bekas yang tidak di jamin kualitasnya.

"Misalnya kekuatan anggaran terbatas tidak harus belanja spek kualitas tertinggi namun bisa menggunakan di bawahnya. Itu juga termasuk efisiensi anggaran. Bukan dengan menggunakan besi bekas, iyalah. Apalagi kita tidak tahu kualitas barang bekas itu dan kuantitasnya", tegasnya.

Menurut Edwin, penggunaan anggaran proyek itu rawan permainan. Pasalnya, dari sisi transparansi, jumlah penggunaan tiang listrik bekas harusnya dipublikasi. Selain itu, sulit dipastikan tingkat kelayakan tiang listrik bekas itu.

"Jelas proyek ini rawan permainan. Karena dari sisi transparansi berapa jumlah tiang bekas yang digunakan tidak dipublikasikan. Dan lagi, kalau menggunakan barang bekas siapa bisa tahu spesifikasi barang bekas tersebut? Siapa bisa membuktikan masih layak atau tidak, tiang tersebut?", pungkasnya, tandas.

Sementara itu, dikonfirmasi tentang penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PJU, Ulfa Khafidah tak menampiknya. "Memang pakai PJU bongkaran jalan Gajahmada dan Pahlawan. Totalnya 63 titik. Pakai bekas karena semangat awalnya memang efisien. Dan penggunaan tiang bekas ini menghemat anggaran pemerintah hingga kurang lebih Rp 1.2 miliar", ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (14/11/2018).

Bahkan, Ulfa menjamin kualitas tiang listrik bekas tersebut. "Standarnya nggak keropos, pengelupasan cat juga nggak banyak. Dan tataan blender yang menjadi penghubung dengan tatakan cor masih bagus tidak ada yang keropos. Jadi masih layak pakai", klaimnya.

Menurutnya, pihaknya sengaja tidak memilih pengadaan tiang baru meski dengan spek di bawahnya. "Untuk tiang baru tapi dengan kualitas spek bawahnya, maka pemeliharaan kita yang akan jauh lebih mahal. Dan harus cari suku cadang yang lain. Kita pakai standar PLN. Yang ada kita manfaatkan karena semangat awalnya memang efisien", klaimnya pula.

Ia memaparkan, proyek PJU tersebut dibagi menjadi dua paket. "Paket jalan Raya Kedungsari dan Meri ada 34 titik, seluruhnya pakai tiang bekas. Kita pakai bekas untuk tiang PJU, lampu dan sambungan PLN. Yang baru hanya kabel, timer, MCB dan box panel. Lampunya kita pakai lagi, alasannya karena lampunya branded, asli Philips dari Jerman. Di sini kita menghemat Rp. 350 jutaan", paparnya.

Ditandaskannya, untuk proyek PJU di jalan Rejoto ada 29 titik. Kesemuanya menggunakan tiang listrik bekas, namun lampunya baru. "Sambungan juga baru, karena tidak ada saluran sebelumnya. Di sini kita dapat menghemat Rp. 800 juta. Dan untuk penggunaan tiang bekas ini kita sudah mendapat izin dari Inspektorat dan Aset (BPPKA) kok...!", tandasnya.

Menurut Ulfa, pemasangan PJU bekas di kawasan jembatan Rejoto masih kurang 14 titik. Sedangkan di kawasan Pulorejo masih ada sisa 5 titik lagi yang belum terpasang. *(Yd/DI/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Dewan Persoalkan Penggunaan Tiang Listrik Bekas Dalam Proyek Pengadaan LPJU Pada DLH Pemkot Mojokerto
> Pakai Tiang Listrik Bekas, Proyek Pengadaan LPJU Pada DLH Pemkot Mojokerto Rp. 500 Juta Jadi Sorotan