Selasa, 13 November 2018

Dewan Persoalkan Penggunaan Tiang Listrik Bekas Dalam Proyek Pengadaan LPJU Pada DLH Pemkot Mojokerto

Baca Juga

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2018 itu, kini dipersoalkan oleh DPRD Kota setempat. Terkait itu, pihak Dewan akan menggelar pembahasan internal dan melakukan Sidak (inspeksi mendadak) guna memastikan kondisi proyek.

"Penggunaan besi bekas dalam proyek ini akan menjadi atensi DPRD dan segera kami tindak lanjuti. Akan kami gelar pembahasan tingkat internal untuk memastikan kebenaran penggunaan besi bekas tiang PJU jalan Gajahmada atau tidak. Dan untuk ini, akan kami gelar Sidak untuk memastikan kondisi di lapangan", tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja, Selasa (13/11/2018).

Melalui sambungan telepon, politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan kemasgulan pihak Dewan atas penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek tersebut. 

"Mengapa menggunakan barang bekas, anggaran kita ada kok. Kalau di bilang untuk efisiensi, harusnya anggarannya berkurang. Efisiensi itu, tidak harus memanfaatkan barang bekas. Lah ini anggaran tetap tapi dapatnya barang bekas", ungkapnya dengan nada kesal.


Tiang PJU Baru Rasa Bekas (warna oranye) yang di pasang di jalan Raya Kedungsari depan kantor Kelurahan Gunung Gedangan, permukaannya tampak sudah karatan. (foto: Senin, 12/11/2018, siang).

Disentuh soal kemungkinan penghematan anggaran, politisi yang dulunya juga seorang aktifis buruh ini menegaskan, bahwa penghematan anggaran bisa dilakukan dengan menurunkan spek, bukannya menggunakan barang bekas yang tidak di jamin kualitasnya.

"Misalnya kekuatan anggaran terbatas tidak harus belanja spek kualitas tertinggi namun bisa menggunakan di bawahnya. Itu juga termasuk efisiensi anggaran. Bukan dengan menggunakan besi bekas, iyalah. Apalagi kita tidak tahu kualitas barang bekas itu dan kuantitasnya", tegasnya.

Menurut Edwin, penggunaan anggaran proyek itu rawan permainan. Pasalnya, dari sisi transparansi, jumlah penggunaan tiang listrik bekas harusnya dipublikasi. Selain itu, sulit dipastikan tingkat kelayakan tiang listrik bekas itu.

"Jelas proyek ini rawan permainan. Karena dari sisi transparansi berapa jumlah tiang bekas yang digunakan tidak dipublikasikan. Dan lagi, kalau menggunakan barang bekas siapa bisa tahu spesifikasi barang bekas tersebut? Siapa bisa membuktikan masih layak atau tidak, tiang tersebut?", pungkasnya, tandas.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Instalasi Listrik di jalan Raya Kedungsari dan Meri tahun 2018 senilai Rp. 510.963.000,00 (lima ratus sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) jadi sorotan.

Proyek yang proses lelangnya dimenangi PT. Wira Jaya Teknik (WJT) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 507.797.184,00 (lima ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh empat rupiah) itu diduga menggunakan tiang listrik bekas.

Dikonfirmasi tentang dugaan penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Instalasi Listrik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ikromul Yasak tak menampiknya. "Memang pakai besi bekas. Bekas bongkaran tiang PJU jalan Gajah Mada. Namun, itu tidak seluruhnya, hanya sebagian saja", terang Yasak, Senin (12/11/2018) siang.

Meski tak merinci jumlah titik PJU itu dalam proyek tersebut, mantan Kepala Dispendukcapil Pemkot Mojokerto ini menjelaskan, jika jalan Raya Kedungsari depan kantor Kelurahan Gunung Gedangan menjadi salah-satu titik pemasangan PJU baru tapi pakai tiang listrik bekas.

Ikromul Yasak pun mengaku, penggunaan tiang listrik bekas dalam proyek tersebut telah dipublikasikan dalam lelang. "Ada kok klausul lelangnya. Ya, memang ada menggunakan tiang bekas itu. Dan hasil pengadaannya hanya untuk membeli lampu LED dan pemasangan jaringan kabelnya saja", akunya.

Namun demikian, Yasak tak menjelaskan panjang lebar soal kekuatan tiang listrik bekas yang digunakan dalam proyek Pengadaan LPJU tersebut. Terlebih, boleh tidaknya pengadaan barang bekas dalam proyek pemerintah.

Sementara itu dari pengamatan wartawan di lapangan, kondisi bekas masih tampak pada tiang PJU baru rasa bekas yang terpancang di depan kantor Kelurahan Gunung Gedangan. Dimana, meski tampak baru di cat, namun permukaan cat tampak tidak merata dan ada benjolan-benjolan yang menandakan ada lapisan cat lama belum dikelupas yang hanya ditindasi dengan cat baru warna oranye.

Selain itu, jika diamati bagian dalamnya melalui lubang celah kabel, terlihat penampakan gumpalan-gumapalan karat dan tanda-tanda bekas karatan disejumlah titik yang menandakan besi bekas. *(Yd/DI/HB)*


BERITA TERKAIT :
> Pakai Tiang Listrik Bekas, Proyek Pengadaan PJU DLH Pemkot Mojokerto Rp. 500 Juta Jadi Sorotan