Selasa, 13 November 2018

Diduga Bagikan Duit Dukung Sandi, Kades Sampangagung Terancam Pidana

Baca Juga

Suhartono, Kades Sampangagung Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto (berkacamata).


segera disidang dalam perkara dugaan pengerahan massa dan bagi-bagi uang untuk menyambut cawapres Sandiaga Uno.

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Perkara dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019 yang menjerat Suhartono selaku Kepala Desa (Kades) Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, yang beberapa waktu lalu ditangani Panwaslu Kabupaten Mojokerto, diam-diam sudah di sorong ke meja Satreskrim Polres Mojokerto. Dari hasil penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah diserahkan ke polisi, Suhartono selaku Kades Sampang Suhartono ternyata juga terindikasi melakukan praktik money politic (politik uang).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin Fery menerangkan, dugaan praktik money politic yang di duga dilakukan Suhartono, terungkap dari pesan singkat (SMS) yang dia sebarkan ke jajaran Perangkat Desa pada Sabtu (20/10/2018) pagi sekitar pukul 04.50 WIB. Dalam SMS itu, Kades yang berpenamilan eksentrik ini mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).

“Tolong beritahu anggota PKK atau Kades agar pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 jam 10.30 WIB berkumpul di depan pabrik Bondvast di depan ibunya pak Lurah berpakaian bebas menyambut bapak Sandiaga Uno, nanti yang hadir saya kasih uang saku Rp. 20 ribu per orang, terima kasih tolong sebarkan sms ini kesemua anggota PKK dan Kader", bunyi SMS yang di sebar tersebut

Lebih lanjut AKP M. Sholikin Fery menjelaskan, keesokan harinya, Minggu 21 Oktober 2018, saat robongan Sandiaga Uno (Minggu), sudah ada tiga spanduk yang terpasang di lokasi bertuliskan ucapan selamat datang kepada Cawapres nomor urut 2 (dua) Sandiaga Uno.

”Spanduk itu berisi tulisan ucapan selamat datang yang ditujukan kepada Cawapres nomor urut dua, Sandiaga Uno", jelas Fery, Selasa (13/11/2018).

Selain telah disiapkan spanduk, tambah Fery, di lokasi tersebut juga telah disiapkan musik patrol beserta penyanyi dan penarinya. Ironisnya, Suhartono yang notabene sebagai seorang Kades malah membagi-bagikan uang Rp 20 ribu kepada ibu-ibu yang berkumpul untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno yang hanya melintas saja.

“Setelah kami tanya, uang pecahan Rp. 20 ribu itu jumlahnya sekitar Rp. 20 juta. Ini semua yang dibagikan kepada massa yang berkumpul di lokasi tersebut oleh Kades Sampang Agung", tambahnya.

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Mojokerto memaparkan, bahwa dalam laporan polisi, Suhartono sengaja mencegat dan menyambut rombongan Cawapres Sandiaga Uno yang melintas di jalan Raya Desa Sampang Agung ketika hendak menuju Pacet. SSaatCawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu 21 Oktober 2018, Suhartono selaku Kades Sampang Agung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati terdapat tulisan “SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02” sambil mengacungkan dua jari.

“Laporan polisi sudah terbit. Perkara ini, sudah tertulis di laporan polisi nomor LP.B/151/XI/2018/JATIM/RES MJK", papar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin.

Polisi menyangka, perbuatan Suhartono selaku Kades Sampang Agung di duga telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atas perbuatannya, Suhartono terancam hukuman maksimal 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp. 12 juta. *(DI/HB)*