Kamis, 06 Desember 2018

Ratusan Pendukung Suhartono Hadiri Sidang Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-2 perkara dugaan tindak pidana Pemilu, Kamis 06 Desember 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan (ke-2) perkara dugaan tindak pidana Pemilu terdakwa Suhartono selaku Kepala Desa (Kades) Sampangagung  Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, kembali di gelar pada hari ini, Kamis 06 Desember 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Mojokerto.

Setelah sidang perdana pada Rabu (05/11/2018) kemarin sempat mangkir, akhirnya pada sidang kedua atas perkara dugaan tindak pidana Pemilu kali ini, terdakwa Suhartono selaku Kades Sampangagung Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto hadir dalam persidangan dengan didampingi tim Penasehat Hukum (PH) yang dikomandani Abdul Malik.

Menariknya, sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Mendengarkan Keterangan Saksi dan terbuka untuk umum ini, dihadiri ratusan pendukung Terdakwa.

Diawali Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat mengonfirmasi identitas diri (ID) Terdakwa, diantaranya nama, tempat tanggal lahir, alamat juga jabatan Terdakwa. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim mengrocek ketidak-hadiran Suhartono dalam persidangan perdananya.

"Kemarin saudara tidak hadir. Ketidak-hadiran saudara akan merugikan saudara.
Dalam undang-undang, tanpa adanya saudara atau tidak hadirnya saudara, persidangan tetap berjalan. Saudara tahu kenapa saudara dihadirkan dalam persidangan ini? Untuk lebih jelasnya JPU akan membacakan Surat Dakwaan", ungkap Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat mengawali jalannya persidangan.


Salah-satu suasana penyambutan Cawapres Sandiaga oleh terdakwa Suhartono selaku Kades Sampangagung Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto, Minggu 21 Oktober 2018.

Selajutnya, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang dikomandani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono untuk membacakan Surat Dakwaan.

Dalam Surat Dakwaannya, Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto setelah memaparkan tentang Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto terkait pengangkatan Terdakwa sebagai Kades Sampangagung Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto, Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto juga memaparkan kronolagi perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang menjerat Terdakwa.

"Pada hari Jumat 19 Oktober (2018) Terdakwa menyiapkan acara penyambutan (Cawapres nomor urut 2) yang dihadiri istri, ibu kandung dan saksi serta memesan alat musik patrol. Istri diminta untuk mengirim pesan ke ibu-ibu PKK dan kader agar Minggu tanggal 21 Oktober (2018) berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut bapak Sandiaga, nanti akan diberikan uang Rp. 20 ribu", ujar JPU.

Dalam Surat Dakwaannya, Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto mendakwa, terdakwa Suhartono selaku Kades Sampangangung memasang spanduk penyambutan Cawapres Sandiaga Uno. Selain itu, saat rombongan melintas, Terdakwa juga menyawer uang pecahan Rp. 20 sampai Rp. 100 ribu ke masyarakat.

Ditambah lagi, sambil mengacungkan dua jari, terdakwa berfoto dengan Cawapres Sandiaga Uno dan diambil gambarnya oleh saksi. Lebih dari itu, Terdakwa kemudian mengunggah video tersebut ke youtube. Di duga, kegiatan penyambutan tersebut menghabiskan dana sekitar Rp. 20 juta. 

"Terdakwa dilantik sebagai Kepala Desa sejak 2013, masa akhir jabatan 2019. Semestinya, Terdakwa sebagai Kepala harus bersikap netral. Penyambutan tersebut masuk dalam masa kampanye. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-Undang Republik Indoneaia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum", tegas JPU. 

Setelah pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Terdakwa untuk menanggapi Surat Dakwaan JPU Kejari Kab. Mojokerto tersebut. "Saya menyerahkan ke Penasehat Hukum", ujar Terdakwa dalam persidangan.

Atas kesempatam yang diberikan Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak menyampaikan Eksepsi atau Nota Pembelaan. Sementara Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto langsung mengajukan 5 (lima) orang Saksi. Kelima orang saksi dimaksud, yakni dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. *(DI/HB)*