Kamis, 10 Januari 2019

Soal Ribuan Warga Kota Mojokerto Belum Rekam E–KTP, Dewan Minta Dispenduk Jemput Bola

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Persoalan dokumen kependudukan warga Kota Mojokerto khususnya perekaman E-KTP bagi warga yang sudah wajib ber-KTP per 31 Desember 2018 kemarin, menjadi persoalan penting yang harus mendapat perhatian lebih Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui dinas terkait. Mengingat, hal ini sangat berkaitan dengan kelancaran masyarakat terhadap layanan.

"Terlebih per 1 Januari 2019, E-KTP sebagai identitas elekttonik akan menjadi data valid terkoneksi dengan semua akses layanan publik", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada Harian BUANA melalui sambungan Ponsel-nya, Kamis (10/01/2019) dini hari.

Dengan terkoneksinya E-KTP dengan semua akses layanan publik, lanjut Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik, dipastikan warga yang belum terlayani rekam E-KTP bakal mendapat berbagai kesulitan untuk mendapatkan layanan publik.

"Misalkan, kebutuan warga yang berkaitan dengan layanan perbankan, layanan Kepolisian, layanan jaminan sosial dan layanan publik lainnya yang terkoneksi dengan E-KTP", terang Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik yang akrab dengan sapa'an "Gus Juned" ini.

"Karena, sesuai kebijakan Kemendagri, akan memblokir sementara semua layanan publik dan NIK bagi warga yang belum rekam E-KTP sampai batas akhir 31 Desember 2018 kemarin", tambah Gus Juned.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memaparkan, persoalan yang lain juga bakal muncul, bersamaan dengan berlangsungnya "Pesta Demokrasi" Pemilu 2019 pada 17 April 2019 nanti, yang hingga kini masih didapati sekitar 7.252 warga Kota Mojokerto yang "Terancam" tidak-bisa ikut mencoblos, karena sampai DPTHP2 diplenokan, diketahui belum masuk proses pemutakhiran data, yang salah-satunya disebabkan banyaknya warga yang belum perekaman E-KTP.

"Hal itu merupakan masalah serius yang harus segera di sikapi dengan langkah menggencarkan sosialisasi ke bawah lewat Camat, Lurah sampai ke tingkat RW dan RT", papar Gus Juned.

Menurut Junaedi Malik, harus ada data resmi yang di rilis oleh pihak Dispendukcapil terkait data ribuan warga Kota Mojokerto yang belum perekaman dan menjadi Surat Edaran sekaligus himbauan berupa petunjuk secara teknis yang di sampaikan ke bawah melalui Camat, Lurah sampai ke tingkat RT.

"Karena tidak menutup kemungkinan, warga tidak-tahu jika sudah masuk wajib E-KTP, atau mungkin warga usia remaja yang mestinya masuk usia wajib E-KTP karena ketidak-pahaman warga", cetus Junaedi Malik.

Junaedi Malik menegaskan, beberapa hal prinsip tentang mekanisme perekaman dokumen kependudukan, ada waktu efektif selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai Januari sampai Maret bagi dinas terkait jemput bola secara masif dan aktif untuk berkomunikasi ke bawah pada setiap tingkatan.

"Dinas terkait harus melangkah dan memberi solusi kepada warga Kota Mojokerto, agar semua paham dan efek hambatan dalam mengakses layanan publik bagi warga Kota Mojokerto bisa dihindari", tegasnya.

Ditegaskannya pula, walaupun Kemendagri sementara memblokir NIK, dinas terkait hendaknya sesegera mungkin dengan kebijakannya membuka kembali pemblokiran itu ketika warga mengajukan dengan mengisi permohonan untuk perekaman. Sehingga secara otomatis setelah perekaman, warga bisa terkoneksi kembali untuk mendapatkan akses layanan publik.

"Termasuk dalam persoalan Pemilu 2019, warga juga mendapatkan solusi bisa menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus yang secara aturan dipersilahkan mencoblos di atas pukul 12.00 WIB sampai jam 13.00 WIB hanya dengan menunjukkan E-KTP atau Surat Keterangan yang di miliki dari Dispenduk kalau E-KTP nya belum tercetak", tegasnya pula.

Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan yang harus diutamakan oleh Pemkot Mojokerto melalui kebijakan Dispendukcapil setempat yang awal taun ini harus serius di selesaikan.

"Pemkot lewat Dispendukcapil serta pihak terkait dibawahnya, yaitu Camat, Lurah, pihak intansi vertikal KPU, terkait DPT Pemilu, semua stake horlder harus kerja keras dan jemput bola. Karena didalamnya ada masalah hak masyarakat. Itulah yang dinamakan kerja untuk pelayanan untuk masyarakat yang prima", pungkas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. *(DI/HB)*