Jumat, 01 Maret 2019

RDP Soal Rotasi Jabatan Dan Merger OPD, Dewan Pertanyakan Rekomendasi KSN

Baca Juga


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kalangan DPRD Kota Mojokerto memberi atensi khusus terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan rotasi jabatan pejabat eselon II dan melakukan merger beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut kalangan Dewan, hingga tengah berlangsungnya proses assesment terhadap 9 pejabat eselon II di lingkup Pemkot Mojokerto, pihak Legislatif belum mendapat pemberitahuan resmi dari Eksekutif.


Hal itu, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Kota Mojokerto dengan Bagian Ortala Setdakot Mojokerto, Asisten II Sekdakot Mojokerto, BKD Kota Mojokerto dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto pada Jum’at 01 Maret 2019, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto.

Sebagaimana dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Junaedi Malik dalam rapat dengar pendapat (RDP), bahwa seharusnya pihak Eksekutif melayangkan pemberitahuan kepada Legislatif terkait rencana rotasi jabatan pejabat esselon II dan merger beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bakal di gelar Pemkot.

“Seharusnya, sejak awal kami sudah dapat pemberitahuan soal kebijakan besar rotasi jabatan pejabat esselon II juga rencana merger terhadap beberapa OPD. Tapi, kenyataannya sampai saat ini tidak ada (pemberitahuan) sama sekali", lontar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dalam RDP di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto, Jum'at (01/03/2019).

Ditandaskannya, bahwa pemberitahuan rencana rotasi jabatan pejabat esselon II maupun merger beberapa OPD kepada Legislatif bersifat wajib. Pasalnya, kedudukan antara DPRD dan kepala daerah adalah sejajar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami hanya menekankan pada kebijakannya, tidak pada persoalan teknis. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor UU 23 Tahun 2014 jelas bunyinya, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang di beri mandat untuk melaksanakan urusan daerah. Maka, kalau ada pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, kalau ada kebijakan makro dan mendasar, ya harus dibicarakan (antara pihak eksekutif dan legislatif). Karena ini menyangkut roh dan kelangsungan rumah tangga Pemerintahan Kota Mojokerto", tandas Junaedi Maliik.

Dalam RDP, Junaedi Malik juga mempertanyakan soal rencana rotasi jabatan maupun merger beberapa OPD yang sebelumnya tidak-pernah disampaikan oleh Eksekutif dalam pembahasan RPJMD. Junaedi Malik pun mengungkapkan, hingga sejauh ini, Dewan tahu tentang adanya rencana rotasi jabatan dan merger beberapa OPD yang digulirkan Wali Kota Mokokerto Ika Puspitasari di tahun pertama masa pemerintahannya justru dari pemberitaan media massa dan kabar yang beredar di lingkup Pemkot Mojokerto.

“Dalam forum pembahasan RPJMD, tidak tersampaikan secara jelas. Informasi dari media massa, bahwa assesment di gelar karena Pemkot sudah mengantongi rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Apakah benar ada rekomendasi dari KASN...? Dan, itu (rekomendasi) tertulis atau hanya penjelasan lisan saja...? Kalau benar ada rekomendasi, seyogyanya KASN memberi tembusan pada kami. Dan, kalau (rekomendasi) tidak tertulis, apa legalitasnya bisa dipertanggung-jawabkan sehingga Pemkot sampai melangkah menggelar assesment?", cecar Junaedi Malik.

Sementara itu, Sekdakot Mojokerto Harlistyati tak menampik jika pihaknya belum memberitahukan kepada Dewan soal rekomendasi dari KSN terkait assesment itu. Dijelaskannya, dari yang diusulkan untuk mengikuti assesment sebanyak 12 pejabat, hanya 9 pejabat yang disetujui dan direkomendasi KASN. Harlistyati pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi terkait rekomendasi KSN itu ke pihak Dewan.

“Ada rekomendasi KASN. Tapi, dalam rekomendasi itu tidak ada tembusan untuk DPRD. Prosesnya sekarang belum masuk pada Pansel (panitia seleksi). Akan kami lengkapi terkait kebijakan kepegawaian, rekomendasi KASN, SK yang disetujui terkait Pansel, nama-nama anggota Pansel dan curriculum vitae anggota Pansel", tukas Sekdakot Mojokerto Harlistyati. *(DI/HB)*