Rabu, 24 April 2019

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terhadap Menag Lukman Hakim

Baca Juga

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safiuddin. Menyusul absesnya Menag Lukman Hakim dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada hari ini, Rabu 24 April 2019.

"Pemeriksaan (terhadap Menag Lukman Hakim Safiuddin) akan dijadwalkan ulang, karena yang bersangkutan ada kegiatan harus memberikan pengarahan pada persiapan pelaksanaan haji 2019 di Kemenag", ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (24/04/2019).

Menag Lukan Hakim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK lantaran sedang mempersiapkan pelaksanaan pemberangkatan 2019 di Kemenag. Hanya saja, salah-seorang Staf Ahli Menag Lukman Hakim, yakni Gugus Joko Waskito yang Rabu ini juga dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, mangkir tanpa keterangan apapun.

"Belum diperoleh informasi (tentang ketidak-hadiran Gugus Joko Waskito)", jelas Kepala Biro KPK Febri Diansyah.

Sementara itu, dalam proses penyidikan sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin. Dimana, dari laci meja-kerja di ruang-kerja Menag Lukman Hakim, KPK menyita uang sebesar Rp. 180 juta dan USD 30 ribu (30.000 dolar Amerika).

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR non-aktif, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap total Rp. 300 juta pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam, terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Romahurnuziy, KPK menyangka, tersangka Romahurmuziy diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas proses penanganan perkara yang menimpanya maupun prosedur penetapan status hukum disandangnya, Romahurmuziy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Yang mana, proses persidangan perdananya yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2019 lalu, ditunda pada Senin 6 Mei 2019 mendatang *(Ys/HB)*