Kamis, 30 Mei 2019

KPK Sebut Uang Sitaan Dari Meja Kerja Menag Bukan Termasuk Pemberian Haris

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang pemberian Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur  (Prov. Jatim) senilai Rp. 70 juta yang diduga diterima Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, bukan bagian dari uang yang disita KPK dari laci meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin hasil penggeledahan tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Dakwaan terhadap mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan menyebutan, Menag Lukman Hakim Safiuddin diduga menerima uang sebesar Rp. 70 juta dari Haris Hasanuddin sebagai ucapan ucapan terima-kasih terkait jabatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Sementara pada pertengahan Maret 2019 lalu, tim penyidik KPK telah menyita uang sebesar USD 30.000 dan Rp 180 juta dari laci meja-kerja Menag Lukman Hakim. KPK menduga, uang sitaan itu berkaitan dengan pokok perkara yang tengah ditangani.

“Saya kira itu sumber yang berbeda ya", terang Kepala Biro Humas KPK Febri saat dikomfirmasi wartawan di kantornya, jlan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 30 Mei 2019.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa KPK tengah mendalami asal mula penerimaan uang yang ditemukan di laci meja-kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin tersebut. Sedangkan penerimaan uang Rp. 70 juta dari Haris Hasanuddin akan diungkap di persidangan.

Meski demikian, Febri Diansyah masih enggan mengungkap secara terang-terangan soal sumber uang yang disita KPK dari laci meja-kerja Menag tersebut lantaran masih dalam proses penyidikan.

Sementara Menag Lukman Hakim Safiuddin sebelumnya menyatakan, bahwa uang itu merupakan akumulasi honorarium dan Dana Operasional M Menteri (DOM).

“Meskipun pada waktu itu Saksi (Menag Lukman Hakim) menyebut uang tersebut diperoleh dari sumber lain, seperti honorarium dan dana operasional menteri, tetapi KPK tidak akan bergantung dengan hal tersebut ya", ungkap Febri Diansyah.

Febri Diansyah menegasakan, bahwa KPK akan mengembangkan perkara ini seiring berjalannya persidangan 2 (dua) Tersangka/ Terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang sidang perdananya digelar pada Rabu 29 Mei 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Febri Diansyah tak menampik disodori pertanyaan tentang kemungkinan bakal ada pihak lain yang akan menyusul 3 (tiga) Tersangka sebelumnya yang sudah dijerat KPK termasuk mantan Ketua Umum PPP Mokhammad Romahurmuziy alias Romi.

“Bahwa nanti ada pihak lain yang diduga menerima atau terlibat dalam perkara ini maka akan kami pelajari terus", tegas Febri Dianyah.

Dalam perkara ini, mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp. 325 juta.

Hal itu, diketahui dari Surat Dakwaan yang dibacakan tim JPU KPK dalam persidangan perdana terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (29/05/2019) kemarin.

Dari nilai suap tersebut, dalam Surat Dakwaannya, tim JPU KPK menyebut, Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima Rp. 70 juta dalam 2 (dua) tahap. Sementara Mokhammad Romahurmuziy disebut tim JPU KPK diduga telah menerima sebesar Rp. 255 juta.

Sementara itu, dalam Surat Dakwaannya terhadap mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi, tim JPU KPK juga mendakwa, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi, didakwa menyuap Mokhammad Romahurmuziy sebesar Rp. 91,4 juta.

Tim JPU KPK menyebut, dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 50 juta diterima Mokhammad Romahurmuziy sedangkan sisanya sebesar Rp. 41,4 juta digunakan Abdul Wahab saudara sepupu Mokhammad Romahurmuziy untuk biaya pencalegannya dalam Pemilu Legilatif 2019 di Kabupaten Gresik.

Tim JPU JPK mendakwa, suap dilakukan kedua Terdakwa untuk mendapatkan jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sebagai pemberi suap, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*