Rabu, 29 Mei 2019

KPK Akan Buktikan Pemberian Rp. 70 Juta Ke Menag Lukman Hakim Dalam Persidangan

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

   
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa pihaknya akan membuktikan keterlibatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) sebagaimana dalam Surat Dakwaan yang dibacakan tim JPU KPK dalam sidang perdana atas perkara tersebut.


Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Haris Hasanuddin, nama Menag Lukman Hakim Safiuddin disebut turut menerima suap dari Haris sebesar Rp. 70 juta terkait jabatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemeterian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.

"Tentu saja kami menyebutnya sebagai dugaan perbuatan tindak pidana koruosi ya. Nanti akan dibuktikan satu-persatu poin-poin dakwaan tersebut", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2019.

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa dalam Surat Dakwaan terhadap Haris Hasanudsin  tak hanya disebut bahwa Haris Hasanuddin diduga menyuap mantan Ketua Umum PPP Mikhammad Romahurmuziy alias Romi. Akan tetapi, Haris Hasanuddin juga diduga menyuap Menag Lukman Hakim Safiuddin untuk meddapat jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dijelaskannya pula, bahwa dalam Surat Dakwaan tersebut tim JPU KPK juga menyebut, bahwa Menag Lukman Hakim Saifuddin mengintervensi agar Haris Hasanuddin mendapat jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur meski Haris pernah menerima hukuman disiplin.

Febri Diansyah juga menjelaskan, bahwa KPK akan memelajari setiap fakta yang muncul dalam persidangan. Bahkan, Febri tak menampik ketika disodori pertanyaan kemungkin akan adanya pihak lain yang bakal terjerat dalam perkara ini.

"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut menerima misalnya, atau diduga ikut terlibat dalam perkara ini, maka akan kami pelajari lebih dulu. Nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut", jelas Febri Diansyah.

Febri Diansyah menandaskan, selain dugaan ada penerimaan Rp. 70 juta, KPK juga masih terus menelisik penemuan uang Rp. 180 juta dan USD 30 ribu di laci meja-kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin saat melakukan penggeledahan di ruang-kerja Menag Lukman Hakim.

"Untuk Menteri Agama, ada juga yang didalami saat ini. Selain Rp. 70 juta yang diuraikan di dakwaan, kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja Menteri Agama yang sudah diakui yang bersangkutan saat diperiksa. Meskipun saat itu dijelaskan sumbernya dari honorarium, tapi KPK tidak tergantung dengan hal (pengakuan) tersebut", tandas Febri.

Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin menepis jika pemberian uang ke mantan Ketua Umum PPP Mokhammad Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safiuddin itu disebut suap, melainkan 'bisyaroh'.

Tepisan itu disampaikan Haris Hasanuddin melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, Samsul Huda Yudha, saat mengonfirmasi media usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada Rabu 29 Mei 2019.

"Terkait pemberian Rp. 5 juta betul. Rp. 250 juta betul. Kemudian Rp. 20 juta waktu (bulan) Maret di Pondok Pesantren Jombang betul. Itu nggak ada istilahnya komitmen atau bentuk jual beli jabatan. Tidak pernah Pak Menteri (Menag Lukman Hakim Safiuddin) atau pun Pak Romi (Mokhammad Romahurmuziy) meminta sesuatu. Tidak pernah...!", jelas Samsul Huda Yudha, PH Haris Hasanuddin, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.

"Yang ada, itu bentuk tradisi lama yang diambil dari Bahasa Arab, namanya 'Bisyaroh' yang artinya itu (sesuatu/ kabar) menggembirakan", tandasnya.

Sementara itu, Haris Hasanuddin merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) yang didakwa tim JPU KPK menyuap Rommy dan Lukman.

Tim JPU menduga, suap diberikan agar Haris Hasanuddin mendapatkan jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Jatim). *(Ys/HB)*