Baca Juga
Foto: ilustrasi Gedung KPK
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 (dua) lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, 2 lokasi tersebut yakni Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Mataram dan kantor PT. Wisata Bahagia, di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di dua lokasi di NTB, yakni Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan kantor pihak swasta (kantor PT. Wisata Bahagia)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (29/05/2019).
Dijelaskannya, dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara penyalah-gunaan Ijin Tinggal 2 (dua) WNA itu dan pengangkatan Kurniadie sebagai Kepala Kantor (Kanim) Kelas I Mataram dan PPNS.
Febri Diansyah menegaskan, hingga saat, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di Nusa Tenggara Barat (NTB). "Penggeledahan masih berlangsung nanti akan disampaikan lagi informasi berikutnya", tegasnya.
Sebelumnya, Kurniadie dan Yusriansyah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Senin 28 Mei 2019 malam. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan awal hingga serangkaian pemeriksaan lanjutan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pada Senin (27/05/2019) malam hingga Selasa (28/05/2019) dini hari.
KPK menduga, Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap Rp 1,2 miliar. Suap tersebut berasal dari Direktur PT. Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL). Suap diberikan untuk menghentikan kasus penyalah-gunaan izin tinggal 2 (dua) WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa KPK menggelar OTT terkait penanganan perkara penyalah-gunaan Ijin Tinggal di lingkungan Kanim Kelas I Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (27/05/2019) malam hingga Selasa (28/05/2019) dini hari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, dari kegiatan OTT di wilayah Mataram dan Sekotong, KPK mengamankan 7 (tujuh) orang, salah-satunya Kakanim Kelas I Mataram Kurniadi. Yang mana, kegiatan 'super senyap' OTT tersebut digelar bermula dari masuknya informasi masyarakat.
"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, NTB, Senin dan Selasa, 27–28 Mei 2019", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2019.
Ketujuh orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut, yakni:
1. Liliana Hidayat (LIL) selaku Direktur PT. Wisata Bahagia (WB):
2. Staf Liliana Hidayat bernama Wahyu (WYU);
3. Joko Haryono (JHA) selaku General Manager Wyndham Sundancer Lombok;
4. Kurniadie (KUR) selaku Kakanim Kelas I Mataram;
5. Yusriansyah Fazrin (YRI) selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram;
6. Bagus Wicaksono (BWI) selaku penyidik PNS; dan
7. Ayub Abdul Muqsith (AYB), selaku penyidik PNS.
Perkara tersebut, bermula dari tim KPK mendapatkan informasi maayarakat pada Senin 27 Mei 2019, bahwa akan terjadi penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah.
Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, pada Senin 27 Mei 2019 sekitar pukul 21.45 Wita, tim kemudian mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/05/2019) malam sekitar pukul 21.45 waktu setempat.
Di kamar Yusriansyah, tim penyidik KPK menemukan uang sejumlah Rp. 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai. Menyusul, sekitar pukul 22.00 WITa, secara paralel, tim penyidik KPK mengamankan Liliana, Wahyudan Joko di Wyndham Sundancer Lombok.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kurniadie selaku Kakanim Kelas I Mataram dan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai Tersangka penerima suap.
KPK menyangka, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Liliana Hidayat, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menyangka, Liliana Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*