Selasa, 28 Mei 2019

Menkum HAM Kecewa Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka OTT Suap

Baca Juga

Irjen Kemenkum HAM Jhoni Ginting (paling kanan/ kemeja putih) turut menyaksikan konferensi pers, saat petugas KPK menunjukka barang bukti OTT perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan Ijin Tinggal WNA yang melibatkan pejabat Kanim Kelas I Mataram – NTB,  Selasa 28 Mei 2019, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dua pejabat Kanim Kelas I Mataram telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap  penyalah-gunaan Ijin Tinggal (IT) Warga Negara Asing (WNA). Keduanya, yakni Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin.

Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkum HAM) Yasona H. Laoly menyatakan kecewa dengan adanya pejabat Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Mataram menjadi Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap  penyalah-gunaan Ijin Tinggal (IT) Warga Negara Asing (WNA) tersebut. Terkait itu, Menkum HAM Yasonna H. Laoly memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie melakukan penguatan integritas.

"Ini sangat mengecewakan, terutama bagi Pak Laoly, dan beliau juga perintahkan Dirjen Imigrasi mengambil langkah-langkah penguatan integritas seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas", kata Irjen Kemenkum HAM Jhoni Ginting saat jumpa pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (28/05/2019).

Jhoni mengaku pihaknya selama ini selalu memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkum HAM. Jika melanggar hukum, akan dikenakan sanksi indisipliner.

"Dalam berbagai kesempatan, kami berikan dan menyampaikan kita tidak akan berikan toleransi terhadap yang melanggar penegakan hukum, tindakan indisipliner pun kita berikan", ujar Jhoni.

Menurut Jhoni, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pegawai Kemenkum HAM bukan hanya kali ini terjadi. Karena itu, pimpinan di Kemenkum HAM selalu memberikan instruksi.

"Tindakan tidak terpuji sudah beberapa kali terjadi. Dan pimpinan telah berulang kali menyampaikan kepada seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan berintegritas menjauhi tindakan yang menyalahi kewenangan yang ada di institusinya", jelasnya.

Sebelumnya, Kurniadie dan Yusriansyah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Senin 28 Mei 2019 malam. Keduanya ditetapkan KPK sebagai Tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan awal hingga serangkaian pemeriksaan lanjutan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pada Senin (27/05/2019) malam hingga Selasa (28/05/2019) dini hari.

KPK menduga, Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap Rp 1,2 miliar. Suap tersebut berasal dari Direktur PT. Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL). Suap diberikan untuk menghentikan kasus penyalah-gunaan izin tinggal 2 (dua) WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa KPK menggelar OTT terkait penanganan perkara penyalah-gunaan Ijin Tinggal di lingkungan Kanim Kelas I Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (27/05/2019) malam hingga Selasa (28/05/2019) dini hari.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, dari kegiatan OTT di wilayah Mataram dan Sekotong, KPK mengamankan 7 (tujuh) orang, salah-satunya Kakanim Kelas I Mataram Kurniadi. Yang mana, kegiatan 'super senyap' OTT tersebut digelar bermula dari masuknya informasi masyarakat.

"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, NTB, Senin dan Selasa, 27–28 Mei 2019", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 28 Mei 2019.

Ketujuh orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut, yakni:
1. Liliana Hidayat (LIL) selaku Direktur PT. Wisata Bahagia (WB):
2. Staf Liliana Hidayat bernama Wahyu (WYU);
3. Joko Haryono (JHA) selaku General Manager Wyndham Sundancer Lombok;
4. Kurniadie (KUR) selaku Kakanim Kelas I Mataram;
5. Yusriansyah Fazrin (YRI) selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram;
6. Bagus Wicaksono (BWI) selaku penyidik PNS; dan
7. Ayub Abdul Muqsith (AYB), selaku penyidik PNS.


Perkara tersebut, bermula dari tim KPK mendapatkan informasi maayarakat pada Senin 27 Mei 2019, bahwa akan terjadi penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah.

Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, pada Senin 27 Mei 2019 sekitar pukul 21.45 Wita, tim kemudian mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/05/2019) malam sekitar pukul 21.45 waktu setempat.

Di kamar Yusriansyah, tim penyidik KPK menemukan uang sejumlah Rp. 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai. Menyusul, sekitar pukul 22.00 WITa, secara paralel, tim penyidik KPK mengamankan Liliana, Wahyu dan Joko di Wyndham Sundancer Lombok. *(Ys/HB)*