Baca Juga
Salah-satu suasana persidangan perdana perkara dugaan suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag yang beragenda Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum, saat Haris Hasanuddin bersama tim PH-nya usai menjalani persidangan, Rabu 29 Mei 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Penyataan terdakwa Haris Hasanuddin diluar sidang melalui Penasehat Hukum (PH)-nya Samsul Huda Yudha, bahwa pemberian uang untuk Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safiuddin dan mantan Ketua Umum PPP Mokhammad Romahurmuziy alias Romi bukanlah merupakan suap melainkan suatu 'bisyaroh', mendapat tanggapan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas penyataan Haris Hasanuddin diluar sidang melalui Penasehat Hukum (PH)-nya Samsul Huda Yudha tersebut, tim JPU KPK menegaskan, bahwa istilah 'bisyaroh' yang diberikan berkaitan dengan jabatan yang sebelumnya disampaikan PH Haris Hasanudin adalah ilegal
"Kalau ada menteri datang itu ada semacam tarikan, sebenarnya itu kan sifatnya tarikan itu ilegal gitu ya. Jadi, kan itu nggak tahu sumber duitnya dari mana? Untuk operasional menteri selama di luar daerah itu ada (resmi)", tegas JPU KPK Wawan Yunarwanto, menanggapi penyataan Samsul Huda Yudha, PH terdakwa Haris Hasanuddin, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.
Tim JPU KPK kembali menegaskan, bahwa pemberian uang yang diistilahkan bisyaroh yang diberikan (secara patungan) untuk menghormati kedatangan Menag Lukman Hakim Safiuddin walaupun diistilahkan sebagai bantuan ucapan terima-kasih, terlebih pada momen Haris Hasanuddin akan maju sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, adalah melanggar hukum.
"Bisyaroh itu (dalam perkara ini) kan istilah bantuan atau ucapan terima kasih. Tapi, kan kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan Menteri Agama (penyelenggara negara)? Apalagi momennya adalah ketika Terdakwa akan maju sebagai Kepala Kanwil", tegas JPU KPK Wawan Yunawarto pula.
Tim JPU KPK menandaskan, bahwa 'bisyaroh' dimaksud ada kaitannya jabatan, baik dengan jabatan Haris Hasanuddin maupun jabatan Menag Lukman Hakim Saifuddin selaku penyelenggara negara.
"Jadi, kita tak bisa melepaskan itu bisyaroh dan jabatan itu. Pasti ada kaitannya dengan jabatan itu..!", tandas JPU KPK Wawan Yunarwanto.
"Meskipun itu dari tarikan, kita melihatnya itu sebagai pemberian kepada menteri. Karena secara aturan, menteri kunjungan kerja, ada anggaran yang memfasilitasi. Kami melihatnya itu pemberian kepada Menteri dari Haris", imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin menepis jika pemberian uang ke mantan Ketua Umum PPP Mokhammad Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safiuddin itu disebut suap, melainkan 'bisyaroh'.
Tepisan itu disampaikan Haris Hasanuddin melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, Samsul Huda Yudha, saat mengonfirmasi media usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada Rabu 29 Mei 2019.
"Terkait pemberian Rp. 5 juta betul. Rp. 250 juta betul. Kemudian Rp. 20 juta waktu (bulan) Maret di Pondok Pesantren Jombang betul. Itu nggak ada istilahnya komitmen atau bentuk jual beli jabatan. Tidak pernah Pak Menteri (Menag Lukman Hakim Safiuddin) atau pun Pak Romi (Mokhammad Romahurmuziy) meminta sesuatu. Tidak pernah...!", jelas Samsul Huda Yudha, PH Haris Hasanuddin, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.
"Yang ada, itu bentuk tradisi lama yang diambil dari Bahasa Arab, namanya 'Bisyaroh' yang artinya itu (sesuatu/ kabar) menggembirakan", tandas Samsul Huda Yudha.
Semwntara itu, Haris Hasanuddin merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) yang didakwa tim JOU KPK menyuap Rommy dan Lukman.
Tim JPU menduga, suap diberikan agar Haris Hasanuddin mendapatkan jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Jatim). *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> PH: Pemberian Uang Ke Romi Dan Menag Bukan Suap, Tapi Bisyaroh
> PH: Pemberian Uang Ke Romi Dan Menag Bukan Suap, Tapi Bisyaroh