Rabu, 18 September 2019

DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Mojokerto 2019 – 2024

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menerima ucapan selamat dari Ketua Pengadilan Mojokerto, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, usai Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Kota Mojokerto masa jabatan 2019–2024, Rabu (18/09/2019) pagi.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dalam rangka Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Kota Mojokerto masa jabatan 2019–2024 digelar hari ini, Rabu 18 Sepetember 2019, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menuturkan, pihaknya menyampaikan ungkapan terima-kasih atas kehadiran para undangan dalam acara tersebut.

"Dalam  kesempatan yang baik ini, kami atas nama Pimpinan Sementara dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para undangan dalam rapat paripurna pagi hari ini", tutur Ketua sementara DPRD Kota Mojokerto Sunarto di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (18/09/2019) pagi.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat menerima ucapan selamat dari Ketua Pengadilan Mojokerto, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, usai Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Kota Mojokerto masa jabatan 2019–2024, Rabu (18/09/2019) pagi.


Diterangkannya, bahwa acara pokok rapat paripurna pada Rabu (18/09/2019) pagi ini adalah Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Kota mojokerto masa jabatan tahun 2019 – 2024.

"Rapat paripurna pada siang hari ini dilaksanakan sebagai tindak-lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor: 171.417/1243/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2019–2024", terang Sunarto.

Sunarto menjelaskan, bahwa dilaksanakannya rapat paripurna ini juga untuk memenuhi ketentuan Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo saat menerima ucapan selamat dari Ketua Pengadilan Mojokerto, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, usai Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Kota Mojokerto masa jabatan 2019–2024, Rabu (18/09/2019) pagi.


"Selain dari pada itu, rapat paripurna hari ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 165 ayat ( 5 ) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan: Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota sebelum  memangku  jabatannya  mengucapkan sumpah / janji yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri", jelas Sunarto.

Dipenghujung sambutannya, Sunarto menegaskan, dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah / janji ini, maka secara resmi mereka bertiga sudah definitif menjabat Pimpinan DPRD Kota Mojokerto masa jabatan 2019–2024.

"Untuk itu, momen ini marilah kita jadikan sebagai titik awal bagi kita semua untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang baik, bersih, berintegritas, berdedikasi dan berkomitmen guna terselenggaranya pemerintahan daerah yang sebaik-baiknya, selurus-lurusnya dan seadil-adilnya demi kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto", tegasnya. *(DI/HB)*