Selasa, 22 Oktober 2019

DPRD Pertanyakan Pembentukan DRD Kota Mojokerto

Baca Juga


Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kebijakan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari 'kembali membentuk' Dewan Riset Daerah (DRD) Kota Mojokerto, yang pernah dibentuk pada masa pemerintahan sebelumnya dan berujung bubar, mendapat kritik tajam dari kalangan DPRD setempat. 


Kalangan Dewan merasa 'heran' atas kebijakan Wali Kota Mojokerto tersebut. Pasalnya, DRD Kota Mojokerto ini dibentuk di tengah rencana Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan merger Badan Penilitian dan Pengembangan (Balitbang) ke Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), 

Kritik tajam dan rasa heran atas dibentuknya DRD Kota Mojokerto tersebut mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto pada Selasa 22 Oktober 2019, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto, saat Fraksi – Partai Demokrat (F–PD) DPRD Kota Mojokerto menyampaikan Pandangan Umum (PU) atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) produk hukum pihak eksekutif.

“Merujuk pada alasan penggabungan Balitbang dan Bappeko demi adanya efisiensi dan efektifitas, kami sepakat. Akan tetapi, dengan adanya pengukuhan Dewan Riset Daerah (DRD) pada tanggal 21 oktober 2019 kemarin, kami menjadi gamang apakah penggabungan ini merupakan suatu kebutuhan atau lebih pada kepentingan politis?", lontar juru bicara FPD, Deny Novianto dalam rapat paripurna DPRD di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa 22 Oktober 2019,

Selain mempertanyakan kepentingan pembentukan DRD Kota Mojokerto yang dikukuhkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto  pada Senin (21/10/2019) kemarin, Juru Bicara F–PD yang juga menjabat Katua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto ini juga menyoal  prioritas kerja DRD Kota Mojokerto, target serta anggaran yang akan ditimbulkan.

"Kami ingatkan, DRD diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2005 punya tugas besar. Di antaranya memberi masukan dan arah kebijakan pada dari Rancangan Kebijakan
Pemerintah Daerah melalui penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi atau disingkat P3IPTEK. Tugas lainnya adalah mendukung Pemerintah Daerah dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk berkoordinasi dengan daerah-daerah lain", lontar Deny.

“Dengan dua tugas itu, yakinkah hadirin jika DRD tidak menggunakan tenaga ahli atau tenaga lainnya dalam melaksanakan Tupoksinya mengingat kesibukan masing-masing? Kalau demikian adanya, maka tidak diperlukan penggabungan antara Balitbang dan Bappeko. Hemat kami, seyogyanya langsung dilakukan penghapusan pada nomenklatur Balitbang", tandas Deny.

Deny Novianto juga menyebut,  bahwa DRD sempat muncul di era Wali Kota Mas’ud Yunus pada 6 (enam) tahun silam. Yang mana, pembentukan DRD saat itu juga memantik beragam reaksi dari kalangan pejabat Pemkot juga ditentang pihak Dewan.

Saat itu, kalangan  pejabat Pemkot dan pihak Dewan menyinyalir, DRD sengaja dibentuk Wali Kota Mas’ud Yunus sebagai ‘reward’ kepada sejumlah anggota tim sukses Mas’ud Yunus dalam Pilwali Mojokerto 2013 silam.

Menyusul, program kerja yang ditawarkan DRD Kota Mojokerto saat itu menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah pejabat Pemkot, karena bersinggungan dengan Tupoksi sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto.


Sehingga, atas dibentuknya DRD Kota Mojokerto kali ini memunculkan peniiaian,  jika DRD itu dibentuk karena latah mengekor daerah-daerah lain atau era Wali Kota Mas’ud Yunus.

Selain itu, kompetensi bagi para anggota DRD Kota Mojokerto itu pun diragukan. Diketahui, anggota DRD Kota Mojokerto tahun 2019 ini sendiri terdiri dari 4 (empat) orang yang berasal dari unsur praktisi dan akademisi. Yakni Dr. Ignatia Martha Hendrati, SE., ME. sebagai Ketua, didampingi Dr. Suko Widodo sebagi Wakil Ketua, Dr. Sutikno, SSi., MSi. sebagi Sekretaris dan Dr. Jayus, SH., MHum. sebagai Anggota.

Sementara itu, istilah DRD Kota Mojokerto sendiri pertama kali muncul saat rapat penyusunan  RPJMD Kota Mojokerto tahun 2014 silam, di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (27/02/2014) silam. *(DI/HB)*