Senin, 21 Oktober 2019

Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Haryadi Budi Kuncoro Dicecar Soal Pengadaan QCC Di Pelindo II

Baca Juga

Hariyadi Budi Kuncoro adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), usai diperiksa tim Penyidik di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Haryadi Budi Kuncoro adik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) memenuhi panggilan pemeriksaannya tim Penyidik di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Staf pada Direktorat Teknik dan Manajemen Resiko PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) ini diperiksa tim penyidik KPK sebagai Saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJL) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT. Pelindo II (Persero).

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar  9 jam, Haryadi Budi Kuncoro tampak keluar dari ruang pemeriksaan dan turun dari lantai 2 sekitar pukul 18.43 WIB. Begitu keluar dari gedung KPK, Haryadi lebih memilih berjalan cepat meninggalkan sejumlah wartawan yang menunggunya sejak lama.

Para awak media pun langsung mengejar Haryadi Budi Kuncoro untuk meminta keterangan terkait pemeriksaan yang baru saja dirampungkannya. Sayangnya, Haryadi tidak-mau bicara. Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan, meski terus dicecar sederet pertanyaan.

Selain Haryadi Budi Kuncoro, tim Penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur Teknik dan Operasional PT. Pelindo (Persero) II Ferialdy Noerlan. Dua orang Saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT. Pelindo II (Persero) RJ Lino.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Hariyadi Budi Kuncoro dan Ferialdy juga telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya, ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ppengadaan mobile crane di PT. Pelindo II (Persero).

Selanjutnya, pada 26 April 2017, Haryadi divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 08 Agustus 2017.

Atas vonis dan sanksi tersebut, Haryadi mengajukan kasasi. Wal-hasil, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dibantu Hakim Anggota MS Lumme dan Krisna Harahap justru memperberat sanksi pidana Haryadi menjadi 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, kedua Saksi dimintai keterangan oleh tim Penyidik untuk didalami pengetahuannya soal proses pengadaan QCC di PT. Pelindo II (Persero).

"Penyidik mendalami keterangan Saksi terkait dengan proses pengadaan QCC di pelindo II", terang Kepala Biro Humas KPK Febri saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019) petang.

Menurut KPK, pengadaan 3 unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur  (pembangunan power-house) yang memadai, sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan 3 unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan merupakan suatu bentuk penyalah-gunaan wewenang oleh RJ Lino selaku Dirut PT. Pelindo II (Persero) demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

KPK menduga, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya USD 3.625.922 (setara Rp. 50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT. Pelindo II (Persero) Tahun 2010, Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Richard Joost Lino (RJ Lino) selaku Dirut PT. Pelindo II (Persero) sebagai Tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditanda-tangani Pimpinan KPK, tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) atau mesin derek kontainer tahun 2010.

Dia diduga menyalah-gunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

Dalam perkara ini, RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kandas pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai Tersangka pada 05 Februari 2016.

Meski telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak 15 Dewember 2015, namun sampai saat ini RJ Lino belum ditahan oleh KPK. *(Ys/HB)*