Senin, 21 Oktober 2019

KPK Panggil Haryadi Budi Kuncoro Sebagai Saksi Untuk Tersangka RJ Lino

Baca Juga

Gedung KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin 21 Oktober 2019, memannggil 2 (dua) orang Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJL).

Dua orang Saksi tersebut, yakni Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Manager Peralatan PT. Pelindo II yang juga Pj. Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) dan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Teknik dan Operasional PT. Pelindo II. Diketahui,  Haryadi adalah adik kandung dari Wakil Ketua KPK masa bakti 2011–2015, Bambang Widjojanto.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019) siang.

PT. JPPI merupakan anak perusahaan PT. Pelindo II yang bergerak di bidang jasa perawatan peralatan dan alat berat yang didirikan pada tahun 2012.

Haryadi selaku Senior Manager Peralatan pada PT. Pelindo II adalah orang yang langsung bertanggung-jawab dalam pemesanan peralatan yang digunakan PT. Pelindo II, termasuk QCC yang didatangkan dari perusahaan HDHM (PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) asal China.

Sebelumnya, oleh tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Hariyadi dan Ferialdy juga telah ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobile crane.

Dalam perkara ini, meski RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2015, hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 (tiga) unit QCC dengan cara Penunjukan Langsung (PL). Yang dalam hak ini, menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan 3 unit QCC dimaksud tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan in-efisiensi.

Dalam perkara ini, KPK menduga, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp. 50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT. Pelindo II (Persero) Tahun 2010, Nomor: LHAI-244/D6.02/2011, tanggal 18 Maret 2011. *(Ys/HB)*