Rabu, 28 Oktober 2020

604 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Libur Panjang, 29 Terkonfirmasi Reaktif

Baca Juga


Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat menanya warga yang tengah menunggu giliran tes rapid, Rabu 28 Nopember 2020, di halaman hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Antisipasi penyebaran Covid-19 saat Libur panjang dan Maulud Nabi Muhammad SAW tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Polres Kota Mojokerto dan Kodim 0815 pada hari ini, Rabu 28 Oktober 2020, menggelar operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) secara serentak di 8 (delapan) titik jalur akses dalam Kota Mojokerto.

Kedelapan titik jalur akses operasi yustisi Prokes tersebut, antara lain halaman GOR dan Seni Mojopahit jalan Gajah Mada, halaman hotel Surya jalan Pahlawan, simpang Penarip, simpang PMI, lapangan Surodinawan, simpang Kedundung jln Empu Nala, stasiun KA dan terminal Kertajaya.

Pada masing-masing 8 titik jalur akses operasi yustisi Prokes tersebut, terdapat Posko pemeriksaan. Bagi pelintas yang kedapatan melanggar Prokes, akan langsung dilakukan tes rapid.

Operasi yustisi pemeriksaan rapid test dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Tenaga Medis/Kesehatan Pemkot Mojokerto secara serentak di 8 titik jalur akses dalam Kota Mojokerto tersebut mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.


Salah-satu suasana rapid test oleh petugas Dinkes Pemkot Mojokerto di titik jalur akses yang ada di kawasan jalan By-Pass, Rabu 28 Oktober 2020. 


Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat melakukan pengecekan anggota di lapangan menyatakan, bahwa kegiatan ini untuk menindak-lanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur Maulud Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Pemerintah Kota Mojokerto telah menyiapkan 5000 alat rapid test bagi warga yang masuk dan keluar Kota Mojokerto, apabila hasil rapid testnya reaktif dan PCR tesnya positif akan langsung diisolasi di Rusunawa", ujarnya.

"Bagi warga luar kota yang menunjukkan hasil yang sama akan diisolasi di gedung Diklat Kota Mojokerto yang berada di By-Pass di Lingkungan Sekar Putih dan kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Daerah asal", tambanya.

Mantan Kapolres Sumenep ini mengungkapkan, warga luar Kota yang masuk ke Kota Mojokerto dalam rangka liburan Mauludan yang terkena Razia dan menjalani rapid test ada ebanyak 604 orang.

“Dari 604 orang luar Kota yang sudah di rapid menunjukan hasil 29 orang Reaktif, selanjutnya di bawa ke Balai Diklat untuk menjalani PCR test dan Isolasi sementara", ungkap AKBP Deddy Supriadi

Deddy menegaskan, rapid test terhadap warga luar kota akan di laksanakan secara bertahap hingga tanggal 01 November 2020 untuk antisipasi terjadinya kluster baru.

“Kita  semua ingin terbebas dari Virus ini, baik masyarakat maupun petugas dan berharap masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan menggunakan masker setiap hari", tegasnya.

Menurut AKBP Deddy Supriadi, Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Terkait itu, ia mengajak semua pihak untuk selalu menerapkan protokol kesekatan.

"Mari bantu lawan Corona dengan menaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya. Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19", pungkas Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. *(DI/Red)*