Baca Juga
“Kan ada Wassidik (Pengawasan Penyidikan), ada pengawasan juga dari Propam (Profesi dan Pengamanan), dari Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum)", ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri Jakarta, Rabu (24/02/2021).
Komjen Agus Andrianto menegaskan, bagi para penyidik yang melanggar 'Surat Telegram' berisi Pedoman Penanganan Kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari Kapolri, ada hukuman yang menanti. Sedangkan jika melaksanakannya dan mendapat apresiasi masyarakat, akan mendapatkan reward.
“Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri, pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan", tegasnya.
Lebih lanjut, Kabareskrim Mabes Polri menjelaskan, dalam surat edaran Kapolri tentang UU ITE, mediasi menjadi salah-satu cara untuk menyelesaikan kasus ITE, utamanya ujaran kebencian.
"Mediasi akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ITE sesuai pedoman Kapolri. Artinya, bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya. Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti", jelas Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, saat memimpin upacara pelantikan 8 pejabat utama (PJU) di Mabes Polri pada Rabu (24/02/2021) ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di antaranya sempat menyampaikan pesan khusus kepada Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Bapak Kabareskrim Polri, tolong betul-betul dikawal bagaimana mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena pada masyarakat masih didapati suasana kebatinan yang merasakan bahwa hukum itu tajam hanya ke bawah tapi tumpul ke atas", pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri. *(Ys/HB)*