Selasa, 20 April 2021

Bedol Desa Dari Pegawai KPK Ke ASN, Ghufron: Karena Kita Penegak Hukum, Harus Taat Hukum

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menerangkan, pegawai KPK kini sedang dalam proses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kita ketahui, sejak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Pasal 1 angka 6 dijelaskan, bahwa pegawai KPK yang dulu diatur sebagai pegawai KPK asli yang dianggap sebagai independen, artinya diatur sendiri oleh KPK. Di Pasal 1 angka 6, itu ditegaskan, bahwa pegawai KPK adalah ASN. Sehingga, mandat itu harus di aplikasikan", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (20/04/2021).

Ghufron menjelaskan, KPK mempunyai waktu 2 (dua) tahun masa transisi untuk beralih status menjadi ASN, terhitung sejak 17 September 2019 sampai dengan 17 September 2021.

“KPK harus melakukan perubahan 'Bedol Desa' dari pegawai KPK ke ASN, dari tanggal 17 September (2019) dan berakhir tanggal 17 September 2021. Sehingga, kita mulai persiapan ini semua", jelas Nurul Ghufron.

Ditegaskannya, bahwa selaku penegak hukum, KPK pun harus mematuhi segala aturan hukum. “Kenapa harus berganti? Karena kita penegak hukum, harus taat hukum. Hukum menggariskan bahwa kita harus jadi ASN", tegas Nurul Ghufron.

Ghufron menandaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, mengatur langkah-langkah teknis proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Kompetensi dasar sesuai lembaga tersebut dan kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI untuk pengukuran ideologi dasar sebagai calon pegawai KPK selalu melakukan tes kompetensi tersebut, sehingga dianggap tes kompetensi tidak perlu lagi, karena sudah tersimpan", tandas Nurul Ghufron.

Menurut Ghufron, proses peralihan menjadi ASN, pegawai KPK harus mengikuti 2 (dua) syarat, yaitu dari internal KPK dan berikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

"Jadi, syarat pertama sudah selesai, tinggal menguji kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan NKRI. Itu sudah kami identifikasi, dilakukan oleh BKN", pungkas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. *(Ys/HB)*