Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at 12 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Dia bersurat ke KPK, dengan alasan karena ada kegiatan dinas yang sudah dijadwal sebelumnya.
"Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya yang tidak bisa ditinggalkan", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (13/07/2024).
Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK menjadwal pemeriksaan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa serta kerja-sama di. PT Telemedia Onyx Pratama (PT. TOP). Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangannya selaku pengurus dan pemegang saham di. PT Teknologi Riset Global Investama (PT. TRGI).
“Kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT. Teknologi Riset Global Investama ya", jelas Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono terkait dengan perkara tersebut. Sebab, Sakti Wahyu Trenggono belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Tim Penyidik KPK segera menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
"Belum (jadwal pemanggilan dan pemeriksaa), nanti nunggu konfirmasi dari penyidik", ujar Tessa Mahardhika.
KPK belum memberi informasi detail perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa serta kerja-sama di. PT Telemedia Onyx Pratama (PT. TOP) ini. Namun, penanganan perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan. Seiring dengan penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan, tentunya Tim Penyidik KPK juga sudah menetapkan adanya Tersangka.
KPK akan mengumumkan kepada publik detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka dalam konferensi pers, ketika Tim Penyidik KPK menilai penyidikan telah cukup seriring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan para Tersangka. *(HB)*