Selasa, 15 Desember 2015

Dua Anggota Dewan Dari PPP Terancam Lengser Dari Keanggotaan DPRD Kota Mojokerto

Baca Juga

Akhmad Kambali Sekretaris DPC PPP Kota Mojokerto 
saat menunjukkan salinan surat

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).

Riha Mustofa dan Gunawan terancam lengser dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto. Menyusul sikap PPP dibawah komando Ketua Umum Djan Faridz yang terus memfilter polisi PPP yang masih berada dikubu PPP dibawah kendali Romahurmuzi, dua politisi asal PPP ini bakal sicoret keanggotaannya sebagai kader PPP Kota Mojokerto.

Terkait pemecatan ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Mojokerto, Multi Wijaya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada kedua wakil PPP di DPRD Kota Mojokerto, agar segera merapat dan mengakui keberadaan pengurus cabang.

Riha Mustofa yang kini memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Kota Mojokerto diminta bergabung ke partai pimpinan Djan Faridz. "Kami sudah meminta ketua DPD PPP Kota Mojokerto beserta semua pengurusnya mengakui kepengurusan PPP hasil muktamar VIII Jakarta, dengan ketua umum terpilih H. Djan Farid dan sekretaris Jendral H.RA Dimyati Natakusuma. Rupanya upaya kami tidak mendapat respon yang positif oleh yang bersangkutan. Makanya hari ini kami layangkan surat peringatan pertama,” kata Sekretaris DPC PPP Kota Mojokerto, Ahmad Kambali, Senin (14/12/2015).

Ahmad Kambali menegaskan, surat peringatan pertama hanya berbatas waktu tiga hari. Setelahnya, pihak DPC akan menerbitkan surat peringatan kedua hingga surat peringatan ketiga. "Kalau sampai SP3 (surat peringatan ketiga) tidak direspon sama sekali, maka kami akan menerbitkan rekomendasi untuk pemberhentian keanggotaan mereka dari PPP. Tentunya akan ada konsekwensi hukum bagi yang bersangkutan. Tentunya, kalau sudah bukan anggota PPP tidak lagi bisa mengatasnamakan PPP baik di insititusi Dewan maupun untuk kepentingan lain", ungkap Kambali.

Langkah-langkah DPC PPP Kota Mojokerto itu, ujar Kambali, merupakan bagian penegasan atas atas dua putusan kasasi MA yang menyatakan kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan PPP produk Muktamar VIII di Djakarta. “Pasca putusan MA, PPP melakukan konsolidari dari level kepengurusan pusat hingga Dewan", tukasnya.  *(DI/Red)*