Baca Juga
Sekdakot Kediri Budwi Sunu Hernaning Sulistyo, saat memberikan keterangan pada media, diruang kerjanya, Jum'at (03/06/2016).
Kota KEDIRI - (harianbuana.com).
Selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memberlakukan aturan terkait beroperasinya tempat hiburan malam. Aturan tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang larangan beroperasinya semua tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Hanya saja, khusus untuk tempat bermain, seperti arena biliard, dibatasi adanya jam operasional. Sedangkan untuk penjual makanan, diwajibkan memberi tirai pada warungnya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Kediri Budwi Sunu Hernaning S, bahwa Pemkot Kediri telah melayangkan SE dimaksud kepada segenap pengelola tempat hiburan malam sampai warung-warung penjual makanan. “Pemkot Kediri telah mengeluarkan aturan melalui SE tentang berlangsungnya Bulan Suci Ramadhan 2016 ini dan juga telah mengirimkannya kepada segenap pengelola tempat hiburan malam hingga tempat-tempat penjual makanan”, ungkap Sekdakot Kediri Budwi Sunu HS, Jum'at (03/06/2016), diruang kerjanya.
Ditegaskannya juga, jika pada bulan Ramadhan tahun ini, semua tempat hiburan malam harus tutup, tidak ada lagi toleransi jam operasional seperti halnya tahun-tahun sebelumnya. “Tidak ada toleransi lagi seperti tahun sebelumnya. Daripada banyak resiko, untuk sementara tutup total (red. tempat hiburan malam) selama bulan puasa ini", tegas Sunu (sapaan akrab Budwi Sunu HS, Sekdakot Kediri).
Hanya saja, Pemkot Kediri memberi toleransi pada warung dan rumah makan. Namun, harus menutupi areanya demi menghormati yang menjalankan ibadah puasa. “Untuk warung dan rumah makan boleh buka. Namun, harus menutupi areanya demi menghormati yang menjalankan ibadah puasa. Kalau bisa, diberi tirai agar tak terlihat menyolok oleh pengguna jalan", jelas Sekdakot Kediri.
Selain itu, lanjut Budwi Sunu, dalam SE dimaksud juga mengatur pembatasan pengeras suara di Masjid maupun Mushala. Yang mana, suara tadarus di masjid atau mushala yang menggunakan pengeras suara juga dibatasi agar tak menggangu mereka yang sedang istirahat. Bila sudah malam disarankan menggunakan speaker intern saja. "Untuk masjid maupun mushala yang melangsungkan tadarus dengan menggunakan pengeras suara, dipebolehkan sampai jam 22.00 WIB. Lebih dari jam itu, disarankan menggunakan speaker intern yang ada di masjid maupun mushala itu saja", pungkasnya. *(DI/Red)*
Selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memberlakukan aturan terkait beroperasinya tempat hiburan malam. Aturan tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang larangan beroperasinya semua tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Hanya saja, khusus untuk tempat bermain, seperti arena biliard, dibatasi adanya jam operasional. Sedangkan untuk penjual makanan, diwajibkan memberi tirai pada warungnya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Kediri Budwi Sunu Hernaning S, bahwa Pemkot Kediri telah melayangkan SE dimaksud kepada segenap pengelola tempat hiburan malam sampai warung-warung penjual makanan. “Pemkot Kediri telah mengeluarkan aturan melalui SE tentang berlangsungnya Bulan Suci Ramadhan 2016 ini dan juga telah mengirimkannya kepada segenap pengelola tempat hiburan malam hingga tempat-tempat penjual makanan”, ungkap Sekdakot Kediri Budwi Sunu HS, Jum'at (03/06/2016), diruang kerjanya.
Ditegaskannya juga, jika pada bulan Ramadhan tahun ini, semua tempat hiburan malam harus tutup, tidak ada lagi toleransi jam operasional seperti halnya tahun-tahun sebelumnya. “Tidak ada toleransi lagi seperti tahun sebelumnya. Daripada banyak resiko, untuk sementara tutup total (red. tempat hiburan malam) selama bulan puasa ini", tegas Sunu (sapaan akrab Budwi Sunu HS, Sekdakot Kediri).
Hanya saja, Pemkot Kediri memberi toleransi pada warung dan rumah makan. Namun, harus menutupi areanya demi menghormati yang menjalankan ibadah puasa. “Untuk warung dan rumah makan boleh buka. Namun, harus menutupi areanya demi menghormati yang menjalankan ibadah puasa. Kalau bisa, diberi tirai agar tak terlihat menyolok oleh pengguna jalan", jelas Sekdakot Kediri.
Selain itu, lanjut Budwi Sunu, dalam SE dimaksud juga mengatur pembatasan pengeras suara di Masjid maupun Mushala. Yang mana, suara tadarus di masjid atau mushala yang menggunakan pengeras suara juga dibatasi agar tak menggangu mereka yang sedang istirahat. Bila sudah malam disarankan menggunakan speaker intern saja. "Untuk masjid maupun mushala yang melangsungkan tadarus dengan menggunakan pengeras suara, dipebolehkan sampai jam 22.00 WIB. Lebih dari jam itu, disarankan menggunakan speaker intern yang ada di masjid maupun mushala itu saja", pungkasnya. *(DI/Red)*