Baca Juga
Keterangan foto : illuastrasi
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sikap dan perilaku seorang Kepala Desa (Kades), semestinya bisa menjadi panutan, setidaknya bagi warga Desa yang dipimpinnya. Entah karena apa, justru sebaliknya dengan sikap dan perilaku dari BS (inisial) yang notabene adalah seorang Kades disalah-satu Desa diwilayah Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. BS yang masih aktif menjabat sebagai Kades ini, justru kepergok tengah berduaan dengan perempuan yang bukan istrinya didalam kamar salah-satu hotel dikawasan jalan Raya Bypass Mojokerto, Jum'at (03/06/2016).
Ironisnya, perempuan yang kepergok berduaan dengan SB dalam salah-satu kamar hotel yang ada dikawasan jalan Raya Bypass Mojokerto ini juga menjabat Kades. N sendiri adalah seorang Kades perempuan disalah-satu Desa wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dan secara sah masih bersuami.
Informasi menyebutkan, jika hubungan terlarang antara kedua Kades ini, diduga telah berlangsung cukup lama. Klimaksnya, Jum'at (03/06/2016) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Bukannnya melaksanakan ibadah sholat Jum'at, kedua Kades yang sementinya menjadi panutan warga Desanya ini justru malah berada dalam salah-satu kamar hotel dan perbuatan tersebut dipergoki Aji Mulyo Subagyo yang tak lain adalah suami dari N ini sendiri.
Seperti yang diungkapkan oleh Aji Mulyo Subagyo S, pada salah-satu awak media online. Kepada wartawan Aji mengaku, bahwa hubungannya dengan sang istri dirasa mulai tidak harmonis sudah setahun lebih. Bahkan, sejak 9 bulan terakhir telah pisah ranjang. Klimaksnya, Jum'at (03/06/2016) siang sekitar pukul 11.30 WIB, Aji memergoki istrinya (N) dengan BS dalam salah-satu kamar hotel. "Selama 9 bulan, saya memang pisah ranjang. Tapi masih dalam satu rumah. Saya curiga dengan gelagat isteri saya. Apalagi hampir setiap hari Jum'at, dia selalu keluar rumah tanpa pamitan", aku Aji kepada wartawan, Jum'at (03/06/2016) malam.
Penasaran dengan rasa curiga yang telah dipendamnya hingga berbulan-bulan itu, Aji memutuskan untuk menyelidiki perilaku sang isteri yang sudah dinikahinya selama 10 tahun dan dikaruniai 2 orang putera. Hingga pada hari Jum'at-nahas bagi N ini, tepatnya ketika N keluar rumah dengan mengemudikan sendiri mobil Honda Mobilio warna putih dengan tujuan ke arah Kota Mojokerto dan berpamitan akan kekantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang ada di Jalan RA. Basuni Sooko Kabupaten Mojokerto.
Diduga, mengira rencana kegiatan yang telah teragendakan secara rapi itu tak bakalan terendus, dengan enjoy-nya N pun menjejak pedal gas Mobilionya untuk menemui sang PIL yang telah menunggunya. Sementara sang suami, dengan menahan nafas dan hentakan luapan emosi membuntutinya dari kejauhan. "Saya buntuti, ternyata mobil tidak kekantor Inspektorat, malahan berhenti didepan Soto Madura yang tak jauh dari SPBU Sooko. Nah saat saya intip, ternyata isteri saya berduaan dengan BS", ungkap Aji Mulyo Subagyo.
Tak lama setelah berduaan di Soto Madura, BS dan N menuju hotel yang berada dijalan Raya By Pass Mojokerto. Ketika keduanya check in hotel. Sementara, Aji yang saat itu sendirian tanpa didampingi satupun keluarga maupun temannya, mendekati kamar hotel yang ditempati oleh istrinya (N) dan BS untuk berduaan. Sekira 30 menit kemudian, Aji pun mendobrak kamar itu. "Ya kira-kira sekitar 30 menitan didalam kamar, saya langsung mendobrak pintu kamar dan keduanya keluar kamar", katanya.
Tak tahan melihat sang isteri keluar dengan pria yang juga Kades itu, kontan saja Aji naik pitam dan hendak menyerang Boga. Beruntung baginya, sejumlah pegawai hotel melerai dengan memegangi tangan Aji yang akan melayangkan pukulan. "Boga malah nantang, silahkan laporkan ke wartawan. Aku ora wedi (red. saya tidak takut), dia bilang begitu", ujar Aji MS, seraya menirukan tantangan BS untuk menginformasikannya kepada wartawan dan Aji pun berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto.
Sementara itu, hingga sekarang BS belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan, hingga beberakali dicoba untuk dikonfirmasi melalui selularnya, nomor HP BS teryata selalu tidak aktif.
Terkait dengan perkara ini, Kabag Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menyikapinya. Pasalnya, menunggu hasil proses hukum jika jadi dilaporkan kepihak kepolisian terlebih dahulu.
Menurutnya, jika masuk ranah pidana umum dan terlapor sudah berstatus terdakwa atau sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) dan akan menjalani proses persidangan, Kades yang dilaporkan akan diberhentikan sementara. "Namun kalau sudah ada vonis bersalah dan inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan berstatus terpidana, meskipun vonisnya dibawah 5 tahun akan tetap diberhentikan", kata Rachmat.
Dijelaskannya, bahwa ancaman pemberhentian tetap untuk Kades, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri, Peraguran Pemerintah Nomor 43 serta Perda dan Perbup yang intinya bisa berhenti dan diberhentikan. "Ancaman pemberhentian tetap untuk Kades, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri, PP Nomor 43 serta Perda dan Perbup yang intinya bisa berhenti dan diberhentikan", jelasnya. *(RC/DI/Red)*