Senin, 06 Juni 2016

Kejari Mojokerto Usut Dugaan Korupsi Jasmas, Kepala BPKA Mangkir Dari Penggilan Pemeriksaan

Baca Juga

Kasi Intelijen Kejari Mojokerto Devi Love Marhubal Oktario Hutapea, SH. saat ditemui diruang kerjanya.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto mulai membidik dugaan adanya korupsi penggunaan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mojokerto. Korps Adiyaksa ini menengarai sejumlah anggota Dewan diduga telah melakukan  tindakan korupsi dengan cara meminta fee dalam pencairan dana Jasmas.
   Untuk meyakini dugaan adanya korupasi dalam penggunaan dana bantuan Jasmas itu, Senin (06/06/2016), pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset (BPKA) Kabupaten Mojokerto. Namun, hingga menjelang sore, tak tampak sama-sekali berkelebatnya Kepala BPKA Kabupaten Mojokerto Mieke Juliastutik dikantor Kejari Mojokerto.
   Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mojokerto Devi Love Marhubal Oktario Hutapea tak menampiknya. Dijelaskannya, bahwa proses penyelidikan mulai difokuskan pada bukti adanya pencairan Jasmas yang diduga diselewengkan. Sehingga, data dari BPKA Kabupaten Mojokerto menjadi bidikan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan Jasmas.
   "Mamang benar, kami akan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Mojokerto, Mieke Juliastutik pada Senin (06/06/2016). Pemeriksaan ini, terkait dengan adanya laporan tentang dugaan penyelewengan aliran dana Jasmas tahun 2015", jelas Oktario kepada wartawan, Senin (06/06/2016) sore.
   Menurut Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Kepala BPKA Kabupaten Mojokerto dianggap mengetahui proses pencairan dana Jasmas sehingga dia dimintai keterangan untuk mendapatkan dokumen riil terkait pencairan dana bantuan Jasmas tahun 2015. Hanya saja, dengan alasan sakit, Kepala BPKA tak memenuhi panggilan pemerksaan. Wal-hasil, hanya staffnya saja yang hadir. "Hanya stafnya yang datang, lalu kami meminta staff itu untuk mencari dokumen yang perlukan dalam penyelidikan", terangnya.
  Sebagaimana diketahui, plot dana Jasmas tahun 2015 nilainya sebesar Rp.600 juta per-anggota Dewan. Yang mana, dana sebesar itu disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui SKPD terkait.
   Proses penyalurannya, Kelompok Masyarakat (Pokmas) mengajukan proposal melalui Dewan untuk kegiatan pembangunan. Yang selanjutnya, dengan rekomendasi dari Dewan prosposal dimaksud akan diproses oleh SKPD yang menjadi leading sektornya hingga cair.
   Namun, dalam proses penyalurannya ada indikasi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto meminta jatah fee atas plot dana Jasmas dari masing-masing Dewan. "Aromanya kesana. Semestinya, dana itu digunakan untuk melaksanakan aspirasi konsituen dari para anggota Dewan. Hanya saja, berdasarkan laporan masyatakat, diduga kuat sejumlah anggota Dewan mengambil jatah fee dari sana", papar Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Devi Love Marhubal Oktario Hutapea.
   Disampaikannya pula, terkait pemanggilan terhadap Kepala BPKA Kabupaten Mojokerto ini merupakan langkah awal Kejari Mojokerto dalam membongkar dugaan korupsi penyaluran dana Jasmas tahun 2015 di Kabupaten Mojokerto. "Secara bertahap, kita akan meminta keterangan dari Pemkab terkait dugaan kasus ini. Setelah bukti-bukti sudah kami kantongi, maka giliran anggota Dewan akan kami mintai keterangan secara bergiliran", pungkas Oktario.  *(DI/Red)*