Baca Juga
Beberapa Mobdin pejabat Pemkot Mojokerto yang diparkir ditempat parkir kantor Pemkot.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Menyusul keluarnya larangan dari Wali Kota Mojokerto tentang penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran, dipastikan Mobdin pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto digarasikan selama cuti lebaran tahun ini. “Mobil Dinas tidak boleh untuk mudik lebaran. Karena mobil dinas fungsinya hanya untuk kepentingan operasional saat dinas. Artinya, tidak untuk kepentingan lain, apalagi untuk kepentingan pribadi", ungkap Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Kamis (30/06/2016).
Ditandaskannya, meski saat ini Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenoan-RB) tak melarang para PNS dan pejabat negara menggunakan Mobdin untuk lebaran, namun Walikota memilih tidak memanfaatkan kelonggaran itu. ’’Plat merah itu Inventaris Daerah. Jadi, hanya boleh dipakai untuk kepentingan tugas dan pelayanan saja. Tidak boleh untuk keperluan keluarga atau personal’’, tandas orang nomor satu dijajaran Pemkot Mojokerto ini.
Ditegaskannya pula, bahwa selama cuti lebaran, fasilitas Negara itu harus digarasikan. Untuk memonitor pemakaian Mobdin pejabat Pemkot Mojokerto selama cuti lebaran, Wali Kota mengaku bakal menugasi inspektorat untuk melakukan pengawasan. ”Silahkan digarasikan di rumah atau diparkir ditempat parkir Pemkot. Yang penting aman. Bagi yang tetap nekat, akan diberikan sanksi tegas", tegas Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.
*(DI/Red)*