Baca Juga
Wali Kota Mojokerto, Drs. H. Mas'ud Yunus
Kota MOJOKERTO - (harianbuana).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Mojokerto dilarangan libur dan cuti sejak tujuh hari selama jelang dan tujuh hari pasca Lebaran. Peringatan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) yang diteken langsung oleh Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. "Terkait itu, memang benar ada SE yang disebar luaskan BKD (red. Badan Kepegawaian Daerah). Semua PNS di Pemkot Mojokerto dilarang libur dan ambil cuti sebelum dan sesudah Lebaran", tutur Wali Kota Masud Yunus, Kamis (30/06/2016).
Orang nomor satu dijajaran Pemkot Mojokerto inipun mengungkapkan, bahwa pertimbangan atas diluncurkankannya SE tersebut karena beban tugas di daerahnya yang cukup berat. "Beban tugas disini cukup berat, sehingga muncul larangan ini. Dan, insya' ALLAH besok (red. hari Jumat) silahkan bekerja seperti biasa. Senin setelah cuti bersama, masuk halal bihalal dan kita langsung Sidak", tegasnya.
Orang nomor satu dijajaran Pemkot Mojokerto inipun mengancam, jika ada yang membolos maka ia tak segan menjatuhkan sanksi mulai ringan hingga berat. "Kalau membolos ada sanksi sesuai PP (red. Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai", tandasnya.
Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Mojokerto, Endri Agus.
Ditemui terpisah, Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus menyatakan libur lebaran dan cuti bersama selama 9 hari dirasa sudah lebih dari cukup.
"Libur hari raya tanggal 6 dan 7 Juli 2016 ditambah cuti bersama selama 3 hari yakni tanggal 4, 5 dan 8 Juli dan masih ditambah libur reguler Sabtu dan Minggu pada tanggal 2-3 Juli dan 9-10 Juli, sudah lebih dari cukup liburnya", ujarnya.
Pelarangan pengajuan izin dan cuti bagi PNS sebelum dan setelah cuti bersama pada moment lebaran ini dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik, karena libur lebaran sudah lebih dari sepekan. "Kalau terlalu lama libur, tentunya akan menggannggu pelayanan pada masyarakat, maka kita larang pengajuan cuti dimoment lebaran ini", tegas Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus.
Ditandaskannya, bahwa SE pelarangan cuti tersebut sudah disebarkan ke seluruh SKPD dan juga kantor dilingkup Pemerintah Kota Mojokerto. Hal tersebut juga menindaklanjuti himbauan Menpan-RB agar PNS tidak mengambil cuti di luar cuti bersama. "Semua Kepala SKPD sudah kami tekankan agar tidak memberikan ijin pengajuan cuti kepada seluruh stafnya. Jika ada yang melanggar berarti yang bersangkutan sebenarnya tidak mendapat izin dari atasannya. Dan, kalau ada yang coba-coba ya harus siap dengan sanksinya", tandas Endri Agus, Kamis (30/06/2016), diruang dinasnya.
*(Yd/DI/Red)*