Kamis, 21 Juli 2016

Suminto Adi Bakal Dijebloskan Ke Lapas Kelas II-B Mojokerto Akhir Pekan Ini

Baca Juga

 

E.Suminto Adi saat baru saja jatuh tersungkur dari ketinggian 6 meter ketika berusaha kabur dari incaran petugas, Jum'at (15/07/2016) jelang waktu sholat Jum'at.

 

Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
E. Suminto Adi, tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Mojokerto, yang sekira 2 (dua) tahun belakangan ini sempat menjadi buronan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, hingga saat ini masih menjalani perawatan medis pada pinggul dan kaki kanannya yang patah, di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto sejak Jum'at-malam (15/07/2016) lalu.

E. Suminto Adi, tersangka kasus dugaan kredit fiktif di PD. BPR Bank Pasar  Kabupaten Mojokerto tahun 2008 dengan kerugian negara Rp. 1.8 miliar itu, ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Mojokerto dan Kota Malang dengan dibantu oleh pihak kepolisian juga Perangkat Lingkungan setempat dengan sebelumnya mengepung terlebih dahulu sebuah rumah yang berada di Perum Griya Shanta Blok C nomor 420 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang diduga menjadi tempat persembunyian E. Suminto Adi selama masa buron 2 tahun belakangan ini.

Dalam proses penangkapannya, tersangka E. Suminto Adi nekad berusaha kabur dengan cara menjebol plafon rumahnya, lantas berlari diatas genting rumahnya dan tetangga sebelah timur rumahnya lalu meloncat dari atap rumah setinggi kurang lebih 6 meter. Hanya saja, dimungkinkan tak dapat menjaga keseimbangan badan dan faktor usia yang tergolong udzur serta kindisi fisik yang tidak terlatih. Sehingga, kontan saja membuat dirinya langsung jatuh tersungkur begitu kakinya menyentuh tanah dan tak mampu berdiri lagi lantaran tulang pinggul dan kakinya patah.

Begitu dapat diamankan, Suminto Adi pun segera dilarikan ke UGD Rumah Sakit dr. Saiful Anwar Kota Malang untuk mendapatkan perawatan darurat. "Tersangka mencoba kabur dengan loncat dari atap rumah. Jadi tersangka nekat menjebol plafon belakang, kemudian mencoba kabur melewati atap dan genting. Kemudian loncat dan patah tulang. Sementara ini, kami akan membawa tersangka untuk mendapatkan perawatan medis dirumah sakit terdekat", ungkap Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Fathur Rohman, dilokasi penangkapan, Jum'at (15/07/2016) siang jelang sholat Jum'at, seraya bergegas turut menggelandang tandu yang membawa tersangka kemobil ambulance.

E.Suminto Adi saat akan diangkut kemobil ambulance oleh petugas, Jum'at (15/07/2016) jelang waktu sholat Jum'at.


Namun, Jum'at-petang pada tanggal yang sama, menyusul kabar bahwa E. Suminto Adi tersangka kasus dugaan kredit fiktif di PD. BPR Bank Pasar  Kabupaten Mojokerto tahun 2008 dengan kerugian negara Rp. 1.8 miliar ini akan dirawat di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Yang mana, pada malam harinya, tersangka E. Suminto Adi pun telah tiba di rumah sakit tersebut untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, proses penyembuhan terhadap tersangka E. Suminto Adi di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo sendiri akan difokuskan pada pinggul dan kaki Suminto yang patah agar bisa segera keluar dari rumah sakit pada akhir pekan ini dan kemungkinan besar akan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Mojokerto.

Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, dr. Sugeng Mulyadi, bahwa sejak dibawa kerumah sakit pada Jumat (15/07/2016) malam, mantan direktur BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto E. Suminto Adi harus menjalani perawatan kaki kanannya yang patah dan pinggulnya yang bergeser. "Untuk kakinya yang patah, sudah membaik. Karena telah dioperasi pada Senin (red. 18 Juli 2016) kemarin", ungkap dr. Sugeng kepada wartawan, Kamis (21/07/2016).

                 

E.Suminto Adi saat tiba di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jum'at (15/07/2016) malam.


Menurut dr. Sugeng, kondisi tulang pinggul E. Suminto Adi masih butuh perawatan agar kembali normal. Untuk itu, tim rehabilitasi medik pihak RSUD akan memasang alat serupa ransel yang disebut Torakho Lumbal Sacral Orthesa (TLSO). Alat ini akan dipasang di punggung  suminto, agar posisi tulang belakang dan pinggulnya dapat normal lagi. "Istilahnya cedera lumbal satu. Alat TLSO itu rencananya dipasang Jumat besok (red. 22 Juli 2016). Karena, memang besok (red. Jum'at, 22 Juli 2016) baru jadi", jelas Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr. Sugeng Mulyadi.

Pun ditegaskannya, setelah alat itu dipasang di punggung, maka E. Suminto Adi tersangka kasus kredit fiktif tersebut harus menjalani latihan dari bagian rehabilitasi medik untuk memulihkan kondisi pinggul dan kakinya. Untuk itu, Sugeng memperkirakan kondisinya membaik dan bisa keluar RS dan menjalani hukuman pada akhir pekan ini. "Bisa Sabtu (red. 23 Juli 2016) atau Minggu (red. 24 Juli 2016) depan", tegas dr. Sugeng.

Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto Fathur Rohman mengungkapkan, bahwa tersangka akan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto, setelah E. Suminto Adi diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit. "Tersangka masih menjalani perawatan di RSUD. Kami menunggu hasil pemeriksaan dokter. Sudah boleh pulang apa belum. Yang jelas kami tak mau ambil resiko", ungkap Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Fathur Rohman.

Menjawab pertanyaan 'apakah akan ada tenggat waktu bagi tersangka atau langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto, Fathur Rohman menyatakan, bahwa ia hanya menegaskan bahwa akan melihat kondisi tersangka terlebih dahulu. "Dilihat kodisinya dulu. Kalau memang kondisinya baik, baru bisa langsung ditahan", pungkas Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Fathur Rohman.
*(DI/Red)*