Rabu, 20 Juli 2016

Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif Di BPR Bank Pasar Kab. Mojokerto Mengaku Tak Bersalah

Baca Juga

     

Tersangka kasus dugaan kredit fiktif di PD. BPR Bank Pasar Kab. Mojokerto, E. Suminto Adi saat baru saja terjatuh dari atas genting rumah ketika berusaha kabur dari petugas, Jum'at (15/07/2016) jelang sholat Jum'at.


Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Melalui Dhofir, SH., Penasehat Hukum (PH)-nya, tersangka kasus kredit fiktif di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Mojokerto E. Suminto Adi merasa yakin bahwa dirinya tak bersalah dalam proses pencairan kredit dari CV. Satu Utama. Bahkan diyakininya, tak satupun dari sekian tahapan yang diabaikannya dalam proses pencairan kredit yang diajukan oleh CV. Satu Utama.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh penasehat hukum dari E. Suminto Adi, Dhofir, SH. kepada media, bahwa proses pengajuan kredit yang diajukan oleh Direktur CV. Satu Utama Berry Zalky sudah melalui prosedur standart yang ada. "Sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar oleh klien kami. Semuanya sudah sesuai dengan perundang-undangan", ungkap Dhofir, Rabu (20/07/2016).

Diterangkannya, bahwa prosedur pengajuan kredit ke PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto, diantaranya pengecekan kebenaran adanya proyek dalam APBD hingga survey on the spot dilokasi proyek. "Setelah dilakukan pengecekan adanya proyek itu, baru kemudian dipelajari pengajuan kredit itu oleh direksi bank", terangnya.

Setelah pembahasan direksi, lanjut Dhofir,  pencairan kredit tidak langsung dilakukan begitu saja. Melainkan, dilakukan kajian terlebih dahulu. Yang mana, hasil kajian inipun kemudian dipelajari lagi oleh bagian kredit. Dibagian ini, dilakukan pengecekan dan koreksi ulang lagi atas kelengkapan berkas. "Hasil kajian inipun kemudian dipelajari lagi oleh bagian kredit. Dibagian ini, dilakukan pengecekan dan koreksi ulang lagi atas kelengkapan berkas. Baru kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan Direksi", lanjut Dofir.

Disetujui ataupun ditolaknya pengajuan kredit, dimeja Direksi inilah nasib pengajuan kredit itu ditentukan. Karena semua persyaratan sudah lengkap dan dinilai layak, menurut Dhofir, maka pengajuan kredit dari CV. Satu Utama itupun disetujui oleh kliennya. "Diantaranya SPK (red. Surat Perjanjian Kerja) dan SPMK (red. Surat Perintah Mulai Kerja)", sebut Dhofir.

Lebih detail, Dhofir menjelaskan, bahwa untuk proyek Pemerintah, tidak ada kewajiban menyerahkan menyerahkan jaminan tambahan. Cukup menyerahkan Surat Kuasa kepada Kepala Kas Daerah untuk dilakukan pendebitan termin proyek ke-rekening debitur. "Untuk proyek Pemda, tidak ada kewajiban menyerahkan jaminan tambahan. Namun, debitur harus menyerahkan Surat Kuasa kepada Kepala Kasda (red. Kas Daerah) untuk pendebitan termin proyek ke-rekening debitur BPR", jalas Dhofir.

Tersangka kasus dugaan kredit fiktif di PD. BPR Bank Pasar Kab. Mojokerto, E. Suminto Adi saat usai terjatuh dari atas genting rumah dan akan dilarikan kerumah sakit Dr. Syaiful Anwar Kota Malang , Jum'at (15/07/2016) jelang sholat Jum'at.


Berdasarkan berbagai data dan fakta yang dipegangnya itulah, Dhofir meyakini, bahwa kiennya tak bersalah dalam proses pencairan kredit tahun 2009 yang lalu itu. Sementara, terkait kliennya yang dianggap kabur dari dari proses penyidikan yang dilkaukan oleh penyidik Kejari mojokerto, Dhofir menyatakan, bahwa kliennya tak berniat kabur seperti yang dikabarkan belakangan ini.

Menurut PH tersangka, penetapan kliennya sebagai DPO pun tak pernah diketahuinya. "Surat panggilan yang katanya telah berulang-kali dilayangkan Kejari Mojokerto, sama-sekali tak pernah diterima. Itu, karena klien saya sudah pindah dari alamat yang lama", tegas Penasehat Hukum E. Suminto Adi ini.

Lebih jauh lagi, Dhofir, SH. menguraikan, jika sekitar 2 bulan sebelum bulan puasa lalu, E. Suminto Adi sudah tidak lagi menempati rumahnya yang berada dijalan Airlangga Kabupaten Jombang, sebagaimana yang tertera dalam identitas kependudukan kliennya. Melainkan, E. Suminto Adi telah pindah dan tinggal di Perumahan Griya Santa Blok J—420, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. "Saya melihat ada salah paham dengan situasi ini", urai Dhofir.

Sebelumnya ramai diberitakan, bahwa E. Suminto Adi tersangka kasus dugaan kredit fiktif di PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto telah kabur dan dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Mojokerto. Hal itu, dikarenakan E. Suminto Adi tak pernah menggubris sejumlah panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Kejari Mojokerto. Sehingga, sejak hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 lalu itu, E. Suminto Adi pun langsung masuk dalam DPO pihak Kejari Mojokerto.

Sejak ditetapkannya E. Suminto Adi sebagai DPO Kejari Mojokerto, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini pun disisir oleh tim Kejari Mojokerto. Hanya saja, hingga beberapa saat lamanya, tim penyidik Kejari Mojokerto belum bisa mendapatkan buruannya yang notabene anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009—2014.

Sebelumnya pula, sempat tercium keberadaran tersangka E. Suminto Adi ini disejumlah lokasi. Antara lain di Mojokerto sendiri, Jombang, Kertosono, Kediri dan terakhir di Malang. Yang mana, di Kota Malang inilah, Jum'at (15/07/2016) jelang sholat Jum'at, tersangka E. Suminto Adi tertangkap, setelah dia terjatuh saat berusaha kabur dengan menjebol plafon dan lari diatas genting rumahnya yang berada dikawasan Perum Griya Shanta Blok C nomor 420 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur.

Hingga diunggahnya berita ini, karena luka pada punggung dan mengalami patah-tulang pada kakinya saat jatuh dari atas genting itu, tersangka kasus dugaan kredit fiktif di PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tahun 2009, E. Suminto Adi masih dalam perawatan dokter di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dan mendapatkan pengawasan ketat dari petugas.
*(DI/Red)*