Senin, 22 Agustus 2016

'Dok' APBD TA 2017 Terancam Molor Hingga Perda Tentang Perangkat Daerah Clear

Baca Juga

 

Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto saat dalam sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto tentang Pandangan Fraksi terkait usulan 5 Raperda, Senin (22/08/2018), diruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 terindikasi bakal molor dari jadwal. Indikasi ini dilatar belakangi Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2017 yang belum mengakomodir perubahan struktur kelembagaan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

Struktur kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana yang diatur dan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 itu sendiri tengah memasuki pembahasan dijajaran legeslatif. Hal itu diketahui dari pasca digelarnya sidang paripurna dengan agenda pandangan fraksi terhadap usulan 5 (lima) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar diruang sidang DPRD Kota Mojokerto pada Senin (22/08/2016) ini.

Sebagaimana diketahui, Perda tentang Perubahan Struktur Kelembagaan termasuk dari 5 (lima) Raperda itu, saat ini dalam masa pembahasan jajaran legeslatif. Yang mana, didalamnya tertuang adanya rencana penataan kelembagaan sesuai kelompok urusan wajib dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dimana, rencana perubahan struktur kelembagaan itu tentunya akan berimbas terhadap plafon besaran anggaran daerah.

Sementara itu, plafon anggaran sebagaimana diatur dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2017 telah disahkan beberapa waktu lalu. Hanya saja, plafon anggaran dimaksud masih mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kolola (STOK) yang lama atau bisa dikatakan belum sinkron dengan rencana perubahan struktur kelembagaan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani membenarkan. Menurut Fanani, pihaknya masih menunggu struktur kelembagaan baru yang akan dijadikan dasar dalam menentukan alokasi anggaran. "Memang iya..., saat ini kita masih menunggu struktur organisasi yang baru sebagai dasar penentuan alokasi anggaran. Padahal, Perda STOK belum selesai. Pengesahan APBD memang bisa saja molor", ungkap Fanani usai sidang paripurna, Senin (22/08/2016).

Indikasi 'dok' APBD TA 2017 itu berpeluang besar molor, mengingat aturan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang mengamanatkan agar 'dok' APBD Kota maupun Kabupaten paling lambat harus sudah 'disyahkan' pada 30 Nopember tahun sebelumnya. Terlebih lagi, tatkala mengacu pada kondisi pembahasan APBD TA 2017 yang saat ini masih dalam tahap proses pengesahan KUA-PPAS.

Selain itu, untuk menuju pada proses pembahasan tahap selanjutnyapun masih harus menunggu terbentuknya struktur organisasi lembaga pemerintahan yang baru. "Kebutuhan masing-masing SKPD masih harus menunggu Perda STOK", ujar Fanani.

Terkait proses penyusunan anggaran yang dapat memakan waktu sedemikian panjang-lebar itu, Abdullah Fanani menyatakan, bahwa pihaknya mendorong agar tim anggaran melakukan upaya percepatan melalui komunikasi secara intensif. "Kami mendorong agar eksekutif dan legeslatif saling berkoordinasi lebih baik lagi melalui komunikasi secara intensif", pungkasnya.
*(DI/Red)*