Rabu, 24 Agustus 2016

DPU Akui Pengerjaan Proyek Rejoto Meleset Dari Jadwal, Butuh Waktu Untuk Tunjuk Rekanan Pengganti

Baca Juga

     

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Wiwiet Febrianto.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Tak terpenuhinya target pengerjaan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Pulorejo-Blooto (Rejoto) yang merupakan 1 (satu) dari 3 (tiga) proyek prestisius Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, mau tak mau mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk berstatement atas tak terpenuhinya pengerjaan proyek yang notabene menjadi tanggung-jawab instansinya.

Dihadapan sejumlah wartawan, Kepala DPU Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto mengakui perihal mblendesnya target pengerjaan proyek penghubung antara Kelurahan Pulorejo dengan Kelurahan Blooto Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto ini.

Mantan Kepala Dinas Pemuda Olah-raga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Mojokerto ini juga tak menampik ketika disebut bahwa penyelesaian proyek multiyears senilai Rp. 40 miliar lebih itu bisa meleset dari rencana, yakni akhir tahun ini. "Hasil evaluasi kami, proyek ini lambat 3 persen. Estimasinya, sekarang baru 58 persen dari seharusnya 61 persen", ungkap Wiwiet, Rabu (24/08/2016).

Selaku owner, lanjut Wiwiet, pihaknya telah 7 (tujuh) kali melayangkan surat teguran melalui Konsultan Pengawas kepada rekanan PT. Brahma Kerta. "Kita sudah tujuh kali melayangkan surat teguran kepada rekanan dan satu kali teken kontrak kritis", lanjutnya.

Dijelaskannya, item kontrak kritis dimaksud berisi kesanggupan kontraktor mengejar keterlambatan 3 persen tersebut. "Dengan keterlambatan ini, dinas PU akan memanggil rekanan untuk mereshedule percepatan untuk menutup keterlambatan. Kalau dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak kritis yang dalam hal ini bulan depan devisiasinya melebar, maka sesuai Perpres IV tahun 2015 DPU mengeluarkan kontrak kritis kedua dan berikutnya ketiga atau yang terakhir sebelum diambil keputusan pemutusan hubungan kerja sepihak", jelasnya.

Lebih jauh, Wiwiet menerangkan, jika sampai jatuh pada tahap kontrak kritis ke-3, maka pihak DPU akan menunjuk pemenang tender peringkat kedua atau ketiga untuk melanjutkan proyek tersebut. Tapi untuk sampai disitu, harus melalui mekanisme penghitungan nilai pekerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi, yang melakukan penghitungan nilai pekerjaan BPK", urainya.

Lebih jauh lagi, Wiwiet memaparkan,  bahwa dalam kontrak kerja inivpihaknya menggunakan sistem unipress. Sistem ini, mengharuskan membayar setiap item pekerjaan rekanan. Sehingga, tidak ada alasan bagi rekanan untuk berdalih tidak punya uang. Yang mana, hingga hari ini, pihak PU telah membayar rekanan berdasar item yang dikerjakan, yakni 48 persen atau senilai Rp. 23,2 miliar dari nilai proyek kisaran Rp. 40,2 miliar.

Didesak dengan pertanyaan atas sisa waktu pengerjaan yang hanya sampai pada 26 Desember 2016, Kepala DPU Kota Mojokerto tampak yakin bahwa proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Rejoto bakal selesai sesuai jadwal dengan catatan pihak rekanan bekerja sesuai schedule. "Selesai, dengan catatan rekanan tertib dengan schedulenya", pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sempat dibuat gundah atas melesetnya rencana kerja proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Rejoto. "Pelaksananya sudah teken kontrak kritisnya. Dan, ini yang terakhir", ujar Masud Yunus, Senin (22/08/2016) lalu.

Rapor merah bagi pelaksana proyek karena kontraktor pelaksana tidak dapat menyelesaikan target pekerjaannya sesuai masa (waktu) pengerjaan proyek yang telah disepakati sebelumnya. "Artinya, ini sudah yang terakhir sebelum diputus kontrak. Progresnya minus 7 persen dari target bulan ini. Dan ini yang terakhir", jelas Wali Kota Mas'ud Yunus.

Terkait kelalaian kesanggupannya untuk dapat meyelesaikan tahap-tahap pengerjaan proyek Rejoto ini, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menegaskan, bahwa Pemkot Mojokerto bakal mengenakan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana berupa pemutusan kontrak kerja dan sanksi black-list. "Setelah itu putus kontrak dan kita black-list PT nya", tegas Wali Kota.

Untuk mengejar sisa jangka waktu pengerjaan proyek yang dalam tanggal kontrak ditetapkan hingga 26 Desember 2016 ini, Pemkot Mojokerto akan segera menunjuk kontraktor pelaksana baru. "Kita segera menunjuk rekanan baru, dengan nilai proyek yang tersisa. Saya maunya tahun ini selesai. Kita sudah melaksanakannya melalui prosedur lelang. Tapi, nyatanya lelang bukan jaminan", sesal Wali Kota.

Atas gonjang-ganjing pengerjaan proyek tersebut, otomatis mengundang keprihatinan banyak pihak. Seperti dari kalangan Dewan maupun para pengamat. Mereka pun menyoal persoalan ini, bahkan mereka mendukung pemberian sanksi tegas kepada rekanan bermasalah dan meminta Pemkot tidak sembrono dalam menentukan rekananannya.
*(Yd/DI/Red)*