Sabtu, 17 September 2016

Simpan Ribuan Narkoba Dalam Rumah, Seorang Jukir Diamankan Polisi

Baca Juga

 

                   Ket. gambar/foto :  illustrasi.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tak terduga, Syam warga Desa Seduri Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto yang kesehariannya bekerja sebagai Jukir (Juru Parkir) punya sampingan usaha terlarang. Hal itu, terungkap saat rumah kediamannya digerebek oleh Satnarkoba Polres Mojokerto, ternyata ditemukan Narkoba jenis sabu dan ribuan pil koplo (LL).

Sebagaimana diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Mojokerto Iptu Suyono, bahwa Syam Jukir diringkus oleh anggota Satnarkoba Polres Mojokerto dirumahnya, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil LL (double L). Dari hasil penggerebakan petugas didalam rumah Syam, ditemukan sejumlah barang bukti barang haram tersebut. "Pelaku diamankan dirumahnya bersamaan saat petugas menggrebek rumah pelaku dan menyita sejumlah barang bukti", ungkap Iptu Suyono, Sabtu (17/09/2016).

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dalam penggerebekan tersebut, diantaranya 1 paket sabu kemasan plastik klip, 2 paket pil LL dalam kemasan plastik klip berisi 2.000 butir, 13 paket pil LL dalam kemasan plastik klip berisi 650 butir, 110 paket pil LL dalam kemasan plastik klilp berisi 1.100 butir,  3 bendel plastik klip dan sebuah kotak bekas bungkus handphone.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pipet yang berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu, 2 buah korek api, uang tunai sebesar Rp. 175 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut serta satu unit hand-phone merk Samsung warna merah silver.

Dijelaskannya pula, jika saat ini, pelaku tengah diamankan didalam kamar tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses lebih lanjut. Yang mana, sebagai konsekuensi hukum atas pebuatannya, tersangka terancam sanksi pidana 20 tahun penjara. "Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", jelasnya.
*(DI/Red)*