Baca Juga
Kasek MI Nurul Huda 2, Mishabul Umam saat menunjukkan 'permen jari' yang diduga mengandung zat aditif yang dijual dikantin sekolah MI Nurul Huda 2 Kota Mojokerto, Kamis (13/10/2016).
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dengan ditemukannya permen yang mengandung zat adiktif yang beredar dikantin sekolah, diperlukan tingkat kehati-hatian dan kewaspadaan lebih bagi para orang tua dalam membimbing dan mengawasi putra-putrinya, baik dalam lingkungan sekolah maupaun dalam pergaulan serta kebiasaannya, termasuk makanan dan jajanan yang disukainya. Terlebih, bagi para guru dan seluruh perangkat sekolah.
Kasus ditemukannya 'permen jari' yang diduga mengandung zat adiktif, beberapa hari terakhir didapati beredar dikantin Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda 2 Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Yang mana, terungkanya kasus 'permen jari' yang diduga mengandung zat aditif beredar dikantin sekolah tersebut, setelah pihak sekolah mendapatkan keluhan dari beberapa orang-tua siswa.
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Sekolah MI Nurul Huda 2 Kota Mojokerto Mishabul Umam, 3 hari lalu dia menerima keluhan dari wali murid siswa kelas 1 dan kelas 3 melaui grup WA (whatsapp)nya.
"Tiga hari yang lalu, kami menerima keluhan dari wali murid kelas 1 dan 3 melalui Grup Whatsapp (WA). Katanya, anaknya tidur terlalu lama dan tidak tahu itu karena permen atau memang kecapekan", ungkap Kepala Sekolah MI Nurul Huda 2, Mishabul Umam, kepada wartawan, Kamis (13/10/2016).
Menanggapi keluhan wali murid itu, pihak sekolah langsung ditindak-lanjutinya dengan melakukan pengecekan yang dilakukan siswa disekolah. Dari pengecekan, pihak sekolah mencurigai permen yang dijual dikantin sekolah dan pedagang diluar sekolah dengan harga Rp.1.000,- perbutir itu. Maka, untuk mengantisipasi beredarnya permen jari, pihak sekolah langsung mengamankan satu dos dari pedagang di kantin sekolah dan satu dos di pedagang di luar sekolah. "Permen jari kita sita, demi keamanan anak-anak karena ada keluhan dari wali murid di informasi WA. Kita juga langsung memberikan pembinaan ke penjual kantin agar tidak menjual hal yang mengandung narkoba dan menginformasikan ke anak-anak agar tidak membeli makanan atau minuman aneh-aneh atau berbahaya", jelasnya.
Setelah dikomunikasikan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), menurut BNN 'permen jari' dimaksud patut diduga mengandung zat adiktif. Sejak saat itu, kantin yang berada dihalaman sekolah dalam pengawasan dan pembinaan pihak sekolah. Namun, untuk pedagang yang didepan sekolah, meski diawasinya namun pihaknya hanya bisa melakukan himbauan saja. "Saat kita lakukan komunikasi dengan pedagang dikantin, penjualnya mengaku mendapatkan permen jari tersebut dari pasar. Selain permen jari, kita juga temukan permen lipstik", pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, zat adiktif adalah obat atau bahan obat serta bahan-bahan aktif lain yang jika dikonsumsi akan dapat menyebabkan kerja biologi mengalami adiksi (ketergantungan) yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Yang mana, jika dihentikan secara mendadak akan dapat memberi efek lelah atau rasa sakit ynag luar biasa. Sementara zat yang bukan tergolong narkotika dan psikotropika tetapi dapat menimbulkan ketagihan antara lain minuman keras, kopi, teh, rokok, ...dll.
*(DI/Red)*