Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Drs. H. Mas'ud Yunus didampingi Kabag Humas Setdakot Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat diwawancarai sejumlah awak media.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Walikota Mojokerto, Masud Yunus mulai mempresentasikan bebas Narkoba (narkotik dan obat terlarang) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Yang mana, saat ini, orang nomer satu dijajaran pemerintahan Kota Mojokerto ini tengah mengaji penerbitan aturan lolos tes urine bagi setiap ASN Kota Mkjokerto yang akan naik pangkat atau promosi jabatan. "Kami ikrarkan, Kota Mojokerto Bersih Narkoba tahun 2019 mendatang. Dan untuk itu, kita awali dari lingkungan PNS Kota Mojokerto, jika mau naik pangkat dan promosi jabatan harus bebas dari Narkoba", tegas Wali Kota Mas'ud Yunus, Kamis (13/10/2016).
Untuk memantapkan regulasi yang baru ini, Wali Kota segera memanggil kepala BKD, Endri Agus Subianto untuk menggodog rumusannya yang sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010. "Nanti kepala BKD saya panggil untuk ini. Yang jelas rumusannya dari PP nomor 53 tahun 2010. Jika ada PNS yang terindikasi narkoba, maka akan dikenai sanksi ringan hingga berat", tandasnya.
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menandaskan, bahwa sanksi yang bakal diterapkannya nanti bisa berupa sanksi administrasi hingga sanksi yang paling berat, yakni pemecatan. "Bisa dipecat dari kedinasan kalau terbukti", tandasnya.
Menurut Wali Kota Mas'ud Yunus, aturan ini nanti meminta kepada semua PNS Kota Mojokerto yang hendak naik pangkat ataupun promosi jabatan untuk dilakukan tes Narkoba terlebih dulu. "Kenaikan pangkat kan setiap empat tahun sekali, ya itu dites dulu. Demikian juga kalau mau promosi jabatan, salah satu syaratnya harus bebas Narkoba. Salah satu caranya, yakni dengan tes urine," katanya.
Untuk kepentingan tersebut, pihak Pemkot Mojokerto akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. "Untuk keperluan itu, kami akan menggandeng BNN", pungkasnya.
*(Yd/DI/Red)*