Sabtu, 15 Oktober 2016

Edarkan Sabu, Abdul Kholik Bersama 10 Gram BB Diamankan Polisi

Baca Juga

Abdul Kholik (30) tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolsek Bangsal.

Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal berhasil menangkap Abdul Kholik (30)  warga Dusun Grogol Gede Desa Gebang Malang Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, yang tak lain adalah tersangka pengedar sabu antar kota, Kamis (13/10/2016) malam, saat dirinya tengah asyik menunggu pembeli. Begitu digeladah, didalam sakunya ditemukan barang-bukti sabu seberat 10 gram.

Sebagimana diungkap Kapolsek Bangsal AKP Abdul Manaf, bahwa Abdul Kholik ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bangsal pada Kamis (13/10/2016) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Yang mana, saat unit yang dipimpin Aiptu Suparno tengah melakukan patroli dijalan raya kawasan Dusun Tawangsari Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal, petugas mencurigai gelagat seseorang yang mencurigakan. "Karena kondisinya malam hari, kita antisipasi dengan melakukan pengintaian", ungkap Kapolsek Bangsal AKP Abdul Manaf dengan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Suparno, Sabtu (15/10/2016) malam.

Setelah dirasa cukup dalam pengitaian, Unit Reskrim Polsek Bangsal yang dipimpin Aiptu Suparno pun melakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap Abdul Kholik. Begitu digeledah, didalam kantong celananya ditemukan barang bukti sabu seberat 10 gram. "Setelah kita geledah, didalam saku tersangka kami temukan barang bukti berupa sabu dengan berat 10 gram", jelas Kapolsek Bangsal AKP Abdul Manaf.

Diterangkannya pula, bahwa pada saat proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Yang mana, dalam kondisi diborgol, tersangka mbrosot dan sempat kabur. Tak mau kehilangan tangkapannya, Kanit Reskrim pun mengejarnya dengan sepeda motor dan terpaksa menabrak tersangka. "Dalam keadaan tangannya diborgol, tersangka masih nekad melarikan diri. Kanit Reskrim pun mengejarnya dengan sepeda motor dan terpaksa menabrak tersangka", terangnya. 

Tak ayal lagi, akibat usahanya kabur, Abdul Kholik harus merasakan ditabrak motor petugas sehingga jatuh dan keningnya robek sedikit karena terbentur stang motor yang menabraknya. "Kening tersangka robek terbentur stang motor. Kami juga tak mau ambil resiko, makanya kami tabrak. Tapi sekarang sudah kami berikan perawatan medis", tambahnya.

Lebih jauh, Kapolsek menguraikan, bahwa dari hasil penyidikan sementara, tersangka Abdul Kholik merupakan sindikat Narkoba antar Kota bahkan dapat dikatakan antar pulau. Selain mengedarkan sabu diwilayah Mojokerto, diduga kuat, tersangka juga kerap beraksi diwilayah Jombang, Sidoarjo, Pasuruan. Sedangkan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram tersebut, merupakan barang kiriman dari pulau Madura. "Barang bukti 10 gram sabu ini biasanya dipecah-pecah sebelum diedarkan atau biasa disebut dengan paket hemat. Harganya dibuat bervariasi, sesuai berat paketan-nya. Ada yang Rp. 400.000,-,  Rp. 600.000,- dan ada juga yang Rp. 800.000,- per-paketnya", urainya.

Menurut Kapolsek, dalam menjalankan transaksi barang haram sabu, tersangka kerap kali mengunakan via tranfer. Namun, tidak jarang pula tersangka ketemuan langsung dengan calon pembeli. "Sekarang masih dalam proses pengembangan, kita yakini ada pelaku lain dalam jaringan tersangka", cetusnya.

Masih menurut Kapolsek, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Abdul Kholik yang mengaku sehari-harinya bekerja diproyek galvalum di Madura ini, tersangka telah 3 kali melakukan transaksi sabu. Yakni disebelah timur SPBU Ngranggon, dipertigaan SPBU dan terakhir dilokasi penangkapan itu sendiri. "Berdasarkan pengakuan tersangka, sehari-harinya tersangka mengaku bekerja diproyek galvalum Madura. Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka telah 3 kali melakukan transaksi sabu. Yaitu disebelah timur SPBU Ngranggon, dipertigaan SPBU dan terakhir dilokasi penangkapan itu sendiri", pungkas Kapolsek.

Sementara itu, barang bukti sabu seberat 10 gram dari saku tersangka yang kini disita petugas, jika diuangkan bernilai Rp. 15.000.000,. Namun, jika dijual secara eceran dengan istilah paket hemat, nominalnya bisa berlipat. Namun, akibat perbuatannya memperjual-belikan barang haram berupa sabu, tersangka Abdul Kholik harus menghadapi sanksi pidana atas pelanggaran terhadap UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
*(DI/Red)*