Baca Juga
Petugas Gabungan saat dilokasi penertipan area parkir, Selasa (25/10/2016).
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Bersama instansi terkait, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota mojokerto melakukan penertiban Inspeksi Mendadak (Sidak) disejumlah kawasan parkir di Kota Mojokerto. Dalam Sidak, petugas tak hanya menertibkan area parkir tidak resmi saja, namun juga area parkir resmi dikawasan jalan Residen Pamuji dan jalan Mojopahit yang kedapatan melakukan pelanggaran
Razia, dimulai dikawasan jalan Residen Pamuji depan Pasar Tanjung Anyar. Diarea ini, seorang jukir diberikan surat peringatan karena tidak terdaftar di data Dishubkominfo. Selain Jukir, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat pun juga menjadi sasaran tilang anggota Satlantas Polresta Mojokerto karena terbukti melanggar rambu lalu-lintas.
Menariknya, sempat terjadi aksi adu argumen antra petugas dengan salah seorang warga. Saat petugas mengingatkan warga agar memarkir kendaraannya ditempat parkir yang disediakan, warga memrotes petugas dengan alasan tempat parkir yang terlalu jauh dan khawatir jika motornya hilang. "Jauh pak. Kalau hilang, apa sampean tanggung jawab yang bertanggung-jawab mengganti...!?", protesnya.
Menariknya lagi, saat petugas melakukan Sidak area parkir dikawasan jalan Mojopahit. Dikawasan ini, petugas mendapati 2 Jukir yang namanya tidak ada dalam data Dishubkominfo Kota Mojokerto. Meski berpakaian seragam Jukir, keduanya mendapatkan surat peringatan, karena bukan anggota Jukir dan hanya sebagai tenaga pengganti Jukir.
Atas temuan adanya Jukir pengganti itu, bisa jadi bahwa profesi Jukir memang menjanjikan dan memang secara disengaja diperjual-belikan. Pasalnya, meski telah berulang-kali dikeluarkan larangan memungut uang parkir pada kendaraan bernopol Kota Mojokerto, namun hingga beberapa waktu kebelakang masih banyak terdengar keluhan warga atas kasus tarikan uang parkir. Padahal, retribusi parkir berlangganan sudah harus dibayar saat mengurus STNK kendaraan bermotor dikantor SAMSAT Kota Mojokerto.
Parahnya, bahkan tak jarang pula Jukir tak memberikan uang kembalian dengan berpura-pura seolah-olah ada pengguna area parkir lain yang hendak parkir atau keluar dari area parkir dengan jalan meniup-niut peluitnya sambil lari berlari kecil. "Sekembali saya dari toko peralatan olah-raga Obor Asia, waktu saya akan memundurkan sepeda motor yang saya parkir diseberang jalan, tiba-tiba didatangi Jukir dan dia membantu menarik sepeda motor saya. Karena perasaan saja, karena tidak ada uang receh kecil saya sodorkan uang pecahan dua-ribuan. Begitu uang ada ditangannya, dia malah meniup-niup peluitnya sambil berlari kecil ke utara sambil tangan kanannya melambai-lambai seolah memberi kode pengguna area parkir lain", keluh salah-satu warga Kota Mojokerto dilokasi Sidak.
Teepisah, dikonfirmasi tentang latar belakang dilakukannya Sidak tersebut, Kepala Dishubkominfo Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya mengungkapkan, bahwa Sidak atau razia yang dilakukan adalah karena banyaknya keluhan dan masukan dari masyarakat adanya praktek Pungli disejumlah kawasan area parkir. Sehingga, Sidak yang dilakukannya tak hanya menertibkan parkir tidak resmi saja, melainkan juga menyasar area parkir resmi yang melakukan pelanggaran. "Karena banyak keluhan warga, sehingga tak hanya menertibkan parkir tidak resmi saja. Namun, juga menertibkan parkir resmi yang melakukan pelanggaran. Seperti halnya memarkir kerndaraan dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas", ungkapnya, Selasa (25/10/2016).
Lebih jauh Gaguk menjelaskan, bahwa dalam Sidak tersebut pihaknya melibatkan pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Yang mana, proses penindakannnya menyesuaikan kondisi di lapangan. Jika melanggar Peraturan Daerah (Perda) maka Satpol PP yang akan menindak, namun jika melakukan pelanggaran lalu lintas maka yang bertindak adalah pihak kepolisian. "Kita sikapi masukan dan keluhan masyarakat agar tidak terjadi Pungli diare parkir yang dikeluhkan masyarakat. Kita juga akan melakukan pembinaan kepada para Jukir dengan melibatkan Satpol PP dan pihak Kepolisian. Karena dari beberapa laporan masyarakat, ada pemungutan retribusi parkir. Ternyata, Jukir itu bukan binaan kita", jelasnya.
Menurut Gaguk, beberapa laporan masyarakat itu menyebutkan, jika pungutan yang diminta Jukir jauh lebih besar dari tarif parkir Pemkot Mojokerto. Selain dengan menggunakan modus tersebut, ada juga oknum Jukir yang turut aktif membantu aktifitas pengemudi saat diarea parkir, sehingga timbul rasa ingin memberi. "Kita sudah menyiapkan beberapa himbauan baik kepada para Jukir maupun masyarakat. Kepada Jukir dihimbau agar tidak melakukan pungutan atau mayarakat yang sudah membayar parkir berlangganan agar tidak memberi ke Jukir. Jukir binaan kita sendiri ada 144 orang yang tersebar di 90 titik dengan PAD dari retribusi parkir sebesar Rp. 3 miliar", pungkasnya.
*(DI/Red)*