Selasa, 25 Oktober 2016

Antisipasi Siswa Bolos, Dispendik Kab. Mojokerto Bentuk Satgas

Baca Juga

Ket. foto/gambar :  illustrasi saat sejumlah siswa menjalani rangkaian sanksi setelah kepergok bolos ketika Proses Belajar Mengajar tengah berlangsung.


Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Kekhawatiran atas semakin banyaknya siswa bolos ketika jam sekolah tengah berlangsung, membuat Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto bersikap dengan cara membentuk tim khusus. Hal itu, diwujudkannya dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Siswa sejak bulan ini. Yang mana, Satgas tersebut secara khusus akan menangani siswa yang kedapatan bolos.

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono menjelaskan, bahwa adanya satgas ini menjadi jawaban atas kekhawatiran anak sekolah yang bolos ketika jam pelajaran berlangsung. "Kami tak ingin ada razia, karena para pelajar yang bolos itu bukan penyakit masyarakat. Makanya, kami buat satgas untuk menertibkan siswa yang tak masuk saat jam pelajaran berlangsung", jelasnya kepada wartawan, Senin (24/10/2016) kemarin.

Diipaparkannya, jika Satgas yang dibentuk bulan ini bekerja di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Satgas-satgas ini bekerja dengan penanggung jawab Kepala UPT Dindik Kecamatan. Sementara, anggotanya adalah Kepala Sekolah di tiap Kecamatan. "Satgas ini punya tugas berbeda dengan penertiban di tiap sekolah. Kalau penertiban di sekolah dilakukan patroli keamanan dengan anggota guru-guru dan OSIS", paparnya.

Satgas ini, akan lebih fokus bertugas di luar sekolah atau tempat umum. Tempat itu seperti di GOR Mojosari, Rolak 9, tempat wisata seperti di Pacet dan Trawas serta cafe-cafe. Menurutnya, tempat-tempat itu biasanya menjadi lokasi nongkrong siswa ketika jam pelajaran berlangsung. Sedangkan lokasi di hotel-hotel, Satgas tak dapat menjangkaunya, karena itu sudah ranah polisi. "Kami sempat memergoki pelajar dari luar kabupaten di tempat wisata dan dia keburu kabur. Kalau memang ada siswa di kabupaten yang ketahuan bolos, kami akan sita kartu pelajar dan siswa itu harus datang ke sekolah bersama orangtuanya untuk diberi peringatan", ujarnya.

Jika siswa ini tetap membandel dan sekolah sudah mengeluarkan tiga kali peringatan, maka sanksi dikeluarkan dari sekolah bakal diberikan. Begitu pula jika ada siswi hamil, maka sanksi keluar dari sekolah bakal diterapkan. "Siswi hamil wajib dikeluarkan karena melanggar norma dan etika. Kecuali kalau siswi itu hamil karena diperkosa. Begitu pula dengan siswa yang bandel dan bolos, kami tentu menerapkan PP nomor  17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan. Yakni, Pasal nomor 169 tentang kewajiban peserta didik", pungkasnya.
*(Yd/Red)*