Baca Juga
Kota SURABAYA — (harianbuana.com).
Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan jajaran Polres/Polresta, Jum'at (24/03/2017) menggelar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi. Dimana, dalam kurun waktu selama kurang dari 5 bulan terakhir, Polisi berhasil mengungkap 63 kasus dan mengamankan 125 tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mwnerangkan, bahwa dalam kurun waktu selama kurang dari 5 bulan, pihaknya berhasil mengungkap 63 perkara dan mengamankqn 125 tersangka. "Jumlah kasus OTT mulai dari 4 November tahun lalu sampai sekarang (Red : 24 Maret 2017) ada 63 perkara", terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin kepada sejumlah wartawan, Jum'at (24/03/2017), di Mapolda Jatim, jalan A.Yani, Surabaya.
Kapolda mengapresiasi kinerja anak buahnya atas keberhasilannya mengungkap kasus dengan cara OTT yang dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). "OTT ini semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bebas dari pungutan liar. Polres jajaran juga saya instruksikan untuk terus bekerja menangkap oknum yang berbuat curang", tegasnya.
Dipaparkannya, bahwa selama kurang-lebih 5 bulan terakhir, Polda Jatim dan jajaran Polres di Jawa Timur berhasil melakukan OTT 63 kasus Tipikor. "Dari 63 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 5 kategori perkara. Yakni perlara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebanyak 1 kasus, retribusi 26 kasus, perizinan 13 kasus, berkaitan dengan surat tanah sebanyak 13 kasus dan program nasional agraria (Prona) sebanyak 10 kasus", paparnya.
Lebih jauh, Kapoda Jatim menguraikan, bahwa tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ada sebanyak 125 tersangka yang terdiri dari beberapa profesi. Yakni 9 tersangka sebagai Tenaga Honorer, 29 dari pihak swasta dan terbanyak adalah dari PNS 87 tersangka. "Dari keseluruhan jumlah tersangka, didominasi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)", beber Irjen Pol Machfud Arifin.
Dirincinya pula, bahwa dari 63 kasus OTT ini, barang bukti yang disita pihak Kepolisian, yakni uang tunai sebanyak Rp. 2,6 miliar,3 unit mobil, 8 unit sepeda motor, 124 gram emas, 2 laptop, 1 mesin ketik, 17 handphone dan 74 sertifikat tanah", rinci Kapolda Jatim.
Diungkapkannya, bahwa pihaknyapun berhasil mengungkap kasus terbaru dalam suatu OTT di lingkup Pemkab Gersik. "OTT terbaru, pungutan liar pengurusan UKL-UPL dan IMB di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gresik, yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Surabaya", ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tersangka Dina Kardina yang tak lain adalah seorang staf dibagian Pengolah Data Pengawasan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo. "Tersangka yang ditangkap di Hotel JW Marriott Surabaya ini mengaku bisa mengurus UKL, UPL dan IMB di Dinas LH Pemkab Gresik dengan membayar Rp. 25 juta. Untuk kasus itu (Red : Pungli pengurusan UKL, UPL dan IMB) masih dalam proses penyidikan di Polrestabes Surabaya", pungkasnya. *(DM/DI/Red)*