Baca Juga
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus melakukan terobosan baru dalam upaya percepatan pembangunan baik dibidang Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Salah-satunya, yakni dengan melibatkan para penyandang disabilitas sebagai salah satu stakeholer bagi percepatan pembangunan Daerah.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Mojokerto tahun 2016, tercatat sebanyak 3.935. Jumlah ini terbagi menjadi penyandang disabilitas tubuh sejumlah 1.580 orang. Ada juga, disabilitas netra sebanyak 529 orang, disabilitas R/W sebanyak 563, disabilitas mental sejumlah 1.155 orang dan disabilitas ganda sebanyak 108 orang.
Hal ini, terungkap dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 bagi Penyandang Disabilitas, Jumat (24/3) pagi di Pendopo Graha Majatama.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto, Hariyono menerangkan, bahwa dilakukannya Musrenbang ini bersandar pada Pasal 6 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Dimana dijelaskan, bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun dengan menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif (termasuk di dalamnya melibatkan masyarakat difabel), politis, top-down dan bottom-up. “Dari 3.935 orang penyandang disabilitas tahun 2016, mereka berhak ikut serta merasakan hasil pembangunan yang sudah atau akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Penyandang disabilitas memiliki 22 hak, ini sudah diatur dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2016", terangnya.
Diuraikannya, bahwa 22 hak tersebut antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, hak memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pembinaan keagamaan, fasilitas olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, kemudahan aksesbilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, hak mendapatkan konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi (berkomunikasi dan mendapat informasi), berpindah tempat dan kewarganegaraan dan, bebas dari tindakan diskriminasi (penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi).
Meski berhalangan hadir, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi melalui Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto menyampaikan harapannya, agar pembangunan bisa dijalankan lebih terarah dan mencakup pada semua bidang penting. “Perlu dilakukan sinergitas program kegiatan untuk mendukung pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas. Program prioritas yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2018, agar dapat memberikan aksesbilitas, pelayanan dan peningkatan sumber daya manusia bagi penyandang disabilitas. Keberhasilan pembangunan, kita harapkan agar turut serta dinikmati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali, demi mewujudkan Kabupaten Mojokerto ramah penyandang disabilitas", amanat wakil bupati melalui Kepala Bappeda.
*(Yd/DI/Red)*