Kamis, 20 April 2017

Langgar Perda Nomor 12 Tahun 2015, 23 Anak Punk Dan 5 Bonek Diamankan Pol PP Pemkot Mojokerto

Baca Juga

23 anak punk dan 5 Bonek saat mendapatkan pengarahan dari petugas Pol PP Pemkot Mojokerto, Kamis (20/04/2017).

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com). Dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lain khususnya yang melintas di traffic-light, Kamis (20/04/2017) siang, 23 anak punk dan 5 Bonek dijaring anggota Dinas Satuan Pilisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, untuk diberi pembinaan. Sebagai konsekuensi atas Peraturan Daerah (Perda) yang mereka langgar dan untuk memberikan efek jera, aparat Penegak Perda ini memberikan sanksi baris berbaris dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada ke-23 anak punk itu.

Tak urung, dengan penampilan yang lusuh dan tubuh dipenuhi tato itu, mau tak-mau mereka harus melakukan baris berbaris dihalaman kantor Dinas Satpol PP Pemkot Mojokerto. Memperihatinkannya,  dari 23 anak punk yang terjaring petugas Pol PP Pemkot Mojokerto ini masih berusia ABG semua. Mirisnya, 7 diantara 23 anak punk yang terjaring Pol PP itu perempuan yang masih tergolong muda-belia.
 
Ke-23 anak punk yang terjaring razia petugas Pol PP Pemkot Mojokerto tersebut, bukannya dari 1 (satu) lokasi saja, melainkan dari bebera lokasi. Diataranya berasal dari per-empatan jalan Gajah Mada, per-empatan jalan Mojopahit, per-empatan jalan Raya By-pass dikawasan Sekar Putih serta serta di terminal Kertajaya.

Salah satu penyidik pada Dinas Pol PP Pemkot Mojokerto, Heri Subagio menerangkan, bahwa razia yang digelar itu merulakan upaya untuk meminimalisir adanya gangguan ketertiban umum. "Yang jelas razia ini menindak-lanjuti himbauan Wali Kota tentang wajib belajar. Kita tidak menginginkan di Kota Mojokerto berkeliaran anak usia sekolah yang seolah-olah kita tidak melakukan tindakan tegas", kata Heri kepada wartawan, usai memberikan pengarahan terhadap para Punker muda itu, Kamis (20/04/2017) siang.

Dijelaskannya, bahwa ke-23 anak punk itu Mayoritas berasal dari luar Kota Mojokerto. Diantaranya dari Probolinggo, Pasuruan, Kediri dan Ponorogo. Terkait pembinaan dan sanksi yang diterapkan itu, pihaknya bertujuan agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi. "Sebagai sanksi awal, mereka latih baris berbaris, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membuat surat pernyataan dan berjanji yang intinya tidak akan mengulangi lagi. Ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum. Mereka kita amankan dan diberikan pembinaan karena meminta-minta dijalan. Ada indikasi penjarahan di warung, minum-minum sehingga menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Sampai saat ini, belum ada laporan terkait kriminalitas", jelasnya.

Mashudi, Plt Kepala Satpol PP Pemkot Mojokerto menambahkan, selain mengamankan ke-23 anak punk itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (Sajam), handphone juga roti kalung atau alat untuk memukul. Ditegaskannya pula, jika operasi penertiban secara rutin selalu digelarnya. "Kita sita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (Sajam), handphone juga roti kalung atau alat untuk memukul. Setiap ada pelanggaran akan dilakukan penertiban, tidak harus saat razia saja. Mereka kita berikan pembinaan dan diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Rata-rata tidak bawa membawa identitas", tambah Mashudi dengan tegas. *(DI/Red)*